Baca Juga : Ngaku Bisa Urus Ijin, Oknum Pengacara Tipu Pengusaha
Bojonegoro - Pelaksanaan Operasi Zebra 2018 yang dilaksanakan secara serentak selama 2 pekan yang dimulai pada tanggal 30 Oktober 2018 hingga 12 November 2018 mendatang menyasar kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik pengendara roda empat maupun roda dua yang terlihat kasat mata melanggar peraturan lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, usai pelaksanaan apel gelar pasukan tadi pagi, Selasa (30/10/2018) di Jalan Mastumapel Kota Bojonegoro menegaskan bahwa prioritas pelanggar yang menjadi sasaran Operasi ada target pelanggar karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
7 prioritas pelanggar yang menjadi target operasi yaitu pengemudi yang menggunakan hand phone saat berkendara, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengemudi sepeda motor yang membonceng lebih dari satu dan pengemudi kendaraan dibawah umur.
Selain itu, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba dan pengeruh minuman beralkohol (sedang mabuk) dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
"Selain itu, tentunya bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas kecelakaan, pastinya juga kami tindak seperti kendaraan muatan barang tetapi mengangkut orang", tegas Kasat Lantas.
Dengan dilakukannya penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut, dengan dilaksanakannya Operasi Zebra 2018 berharap akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yang diantaranya meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Dan tentunya semua akan mewujudkan situasi kamseltibcarlantas menjelang Natal 2018 dan tahun baru 2019", imbuh Kasat Lantas.
Berdasarkan data anev Sat Lantas Polres Bojonegoro bulan Januari hingga September 2017 dan 2018, jumlah laka lantas di wilayah hukum Polres Bojonegoro terjadi tren penurunan yaitu sebanyak 91 kejadian dengan prosentase 11,5% dengan jumlah kecelakaaan pada tahun 2017 sebanyak 791 kejadian dan pada tahun 2018 sebanyak 700 kejadian.
Sedangkan untuk anev pelanggar lalu lintas terjadi peningkatan tren yaitu sebanyak 2.296 pelanggar dengan prosentase 9,8%. Adapun data tersebut yaitu pada tahun 2017 terjadi pelanggaran sebanyak 23.197 pelanggar dengan rincian sebanyak 18.601 diberikan sanksi tilang dan sebanyak 4.569 diberikan sangki terguran, sedangkan pada tahun 2018 terjadi sebanyak 25.492 pelanggar dengan rincian sebanyak 18.812 diberikan sanksi tilang dan 6.680 diberikan sanksi teguran.
Dengan adanya data tersebut diatas, Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa melengkapi alat keamanan dan keselamatan saat berkendara serta melengkapi kelengkapan surat berkendara guna meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Sudah nggak jamannya lur, naik motor nggak pakai helm dan tidak memakai alat keselamatan saat berkendara. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas", pungkas Kasat Lantas.