Ngaku Bisa Urus Ijin, Oknum Pengacara Tipu Pengusaha

Selasa, 30 Okt 2018 | 06:30:01 WIB

Oleh Alfarizqy

Ngaku Bisa Urus Ijin, Oknum Pengacara Tipu Pengusaha

Baca Juga : Angin Kencang dan Hujan Deras Mengakibatkan Tiang Listrik Roboh


Bojonegoro - Seorang pria yang diduga oknum pengacara,diamankan  polisi karena melakukan penipuan terhadap sebuah pegusaha galian tambang di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu pucuk senpi dan beberapa kartu LSM dan  media serta tiga unit mobil.

Arif Afandi (46) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ditangkap tim panther Polres Bojonegoro saat ia sedang melakukan ritual di Pesarean Mbah Balak di Dusun Balakan, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.Pelaku diamankan melalui pengenjaran yang cukup lama karena sering berpindah tempat.

Oknum pengacara ini meminta sejumlah uang secara bertahap kepada Chobul Rochman (50), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro hingga total mencapai Rp 309 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang dari korban tersebut untuk mempercepat proses pengajuan izin tambang yang ada di Sawen Desa Sumengko Kalitidu Bojonegoro.

"Saya mengaku memiliki banyak jaringan untuk mempercepat penerbitan izin tambang," ujar tersangka Arif saat press release di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/10/2018).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, awalnya oknum pengacara tersebut menjajikan jasa untuk mengurus izin usaha pertambangan dengan mengandalkan jaringan yang ia miliki. 

"Modus tersangka meyakinkan korban, bahwa dirinya memiliki banyak jaringan kuat. Tersangka juga meminta komisi proses pengurusan perizinan hingga Rp 309 juta yang telah di transfer ke rekening pribadinya," kata Kapolres Ary kepada suarasatu.com, Senin ( 29/10/2018).

Terbongkarnya kasus penipuan tersebut, lanjut dia, saat Polisi menertibkan kegiatan penambangan tanah urug yang dikelola oleh korban. Disitulah korban merasa kaget, pasalnya selama ini telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka untuk mempercepat proses izin serta mengondisikan atau melobi pihak Polisi.

Mengetahui hal itu korban baru sadar telah ditipu, kemudian melapor kepada Satreskrim Polres Bojonegoro. Petugas sempat kejar lejaran memburu dan menangkap tersangka di tempat kos yang berada di Kecamatan Rungkut, Surabaya. 

"Saat ditangkap di kos, tersangka sedang pesta sabu, kemudian kita bawa ke Bojonegoro. Numun setelah dilakukan penyidikan, tersangka melarikan diri dengan memgelabuhi petugas penjaga dan akhirnya tertangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah," terangnya. 

Barang Bukti

Batang bukti yang berhasil diamankan di ataranya, tiga kendaraan roda empat, senjata api, dokumen-dokumen, kartu kredit, kartu identitas berupa SIM, KTP, KTA Ikadin dan Wartawan serta sejumlah uang hasil penipuan.



Angin Kencang dan Hujan Deras Mengakibatkan Tiang Listrik Roboh
  • Angin Kencang dan Hujan Deras Mengakibatkan Tiang Listrik Roboh

    Senin, | 18:07:53 | 1564 Kali


  • Kini Bayar SIM Bisa Pakai Kartu Elektronik dan Aplikasi JEP
  • Kini Bayar SIM Bisa Pakai Kartu Elektronik dan Aplikasi JEP

    Senin, | 18:07:42 | 1430 Kali


  • Kekeringan, Warga Bojonegoro dapat Droping Air Bersih
  • Kekeringan, Warga Bojonegoro dapat Droping Air Bersih

    Senin, | 09:18:14 | 1374 Kali


  • Perwira Polwan ini bakal Jabat Kapolsek Puwosari
  • Perwira Polwan ini bakal Jabat Kapolsek Puwosari

    Senin, | 18:07:32 | 1113 Kali


  • Siswa Siswi Sekolah Dasar Di Bojonegoro Berebut Jadi Polisi Cilik
  • Siswa Siswi Sekolah Dasar Di Bojonegoro Berebut Jadi Polisi Cilik

    Senin, | 18:07:14 | 1211 Kali