TUBAN — Niat hati hendak mengairi sawah, seorang petani di Tuban justru harus gigit jari karena sepeda motornya raib digondol maling. Beruntung, jajaran Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat meringkus para pelakunya dan langsung mengembalikan motor korban secara gratis.

​Peristiwa pencurian itu bermula saat korban bernama MKM (47) memarkir sepeda motor Honda GL Max 125 dengan nomor polisi S-4478-IS di tepi jalan Dusun Tanjung, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Tuban, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban kemudian berjalan sejauh 20 meter menuju sawahnya. Namun, setelah satu jam berlalu, motor senilai Rp15 juta itu sudah tidak ada di tempat.

​Berbekal laporan korban, Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menciduk dua tersangka pada Selasa (22/9/2026). Mereka adalah MSL (30) dan KSN (44), keduanya merupakan warga Desa Gemulung dan Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek. MSL diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

​Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi kejahatan serupa. Setidaknya, terdapat 8 lokasi berbeda di Kabupaten Tuban yang menjadi sasaran komplotan ini.

​Di sisi lain, Polresta Tuban memberikan kebijakan humanis dengan mengundang para korban curanmor yang kendaraannya berhasil ditemukan untuk diambil kembali dengan status pinjam pakai barang bukti.

​Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sengaja dipinjam-pakaikan sementara kepada korban karena masih sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nantinya, kendaraan akan diminta kembali saat proses persidangan dan akan dikembalikan secara mutlak kepada korban setelah sidang selesai.

​"Perlu kami garis bawahi bahwa pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya," tegas Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Senin (28/9/2026).

​Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka MSL dan KSN tetap berjalan profesional, serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain yang berkaitan.

(ar/ss)