Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

​Upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kapolri.

​Presiden Prabowo kemudian memandu pembacaan sumpah dan janji jabatan yang diikuti secara khidmat oleh Suyudi Ario Seto.

​"Saya menyatakan dan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," ucap Suyudi saat pengucapan sumpah jabatan.

​Selain melantik Kapolri baru, dalam kesempatan yang sama Presiden Prabowo juga melantik Komjen Pol Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Wahyu ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut menggantikan pejabat sebelumnya, Komjen Dedi Prasetyo.

​Sebelum dipercaya memegang tongkat komando tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia, Suyudi Ario Seto tercatat pernah mengemban sejumlah posisi strategis, di antaranya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pernah bertugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten.

​Proses pergantian kepemimpinan di tubuh Polri ini sendiri telah melalui mekanisme konstitusional di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelum resmi dilantik oleh Presiden, Suyudi telah terlebih dahulu menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, hingga akhirnya mendapat persetujuan paripurna untuk memimpin institusi Bhayangkara.

(ar/ss)