BOJONEGORO — Kasus hukum yang menjerat Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya ditahan akibat dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan KPH Padangan, akhirnya menemui titik terang. Suginanto resmi dibebaskan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

​Pembebasan ini tercapai setelah adanya mediasi dan kesepakatan damai yang difasilitasi oleh jajaran pimpinan daerah, kepolisian, kejaksaan, pihak pengadilan, serta Perum Perhutani selaku pihak yang dirugikan.

​Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang hadir langsung dalam proses mediasi di Mapolres Bojonegoro mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian perkara ini. Ia menyampaikan bahwa langkah ini diambil dengan mengedepankan asas keadilan restoratif serta bentuk kepedulian pimpinan daerah terhadap warganya.

​"Mewakili bapak bupati, semua karena pengen ada suatu keadilan, intinya keadilan itu keseimbangan yang dilakukan oleh pimpinan kepala daerah, dalam hal ini Pak Bupati,Bu Kapolres, Bu Ketua Pengadilan, dan Pak Kajari," ujar Nurul Azizah.

​Nurul Azizah juga mengapresiasi pihak Administratur (ADM) Perhutani yang telah berbesar hati memaafkan kesalahan Suginanto. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, di mana di satu sisi kesalahan tetap harus diakui, namun di sisi lain bentuk kepedulian dan kebersamaan antarsesama dapat menjadi jalan keluar yang bijak.

​"Pak Suginanto memang melakukan kesalahan dan Pak ADM sampun menerima kesalahan pun dan memaafkan. Nah, anggap saja malam ini ada sesuatu hikmah yang indah, yaitu hikmahnya adalah satu, oh ternyata tidak boleh mencuri, dan yang kedua ternyata bapak-bapak ada peduli," tambahnya.

​Dengan adanya kesepakatan damai dan pengampunan tersebut, proses penahanan Suginanto dihentikan, dan ia disambut bahagia oleh istri serta anak-anaknya untuk kembali pulang ke rumah. (ar/ss)