BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku dari tiga kasus berbeda. Mirisnya, para pelaku justru orang terdekat korban: satu orang ayah tiri dan dua orang ayah kandung.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono melalui Kanit PPA, Ipda Ria Dirgahayu, membenarkan adanya laporan ini dan telah menetapkan tiga tersangka.

"Kita telah mengamankan 3 orang tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur," ucap Ipda Ria Dirgahayu kepada suarasatu.com Senin (24/11/2025).

Ketiga kasus tersebut saat ini tengah ditangani secara intensif. Para pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan. Mereka terlibat dalam perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. Dua pelaku merupakan ayah kandung, sementara satu lainnya ayah tiri,” jelasnya.

Kasus terbaru yang dilaporkan adalah dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga hamil 8 bulan di wilayah Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi, dan mengumpulkan bukti. Pelaku kemudian kami tangkap untuk mencegah adanya tindakan serupa maupun upaya melarikan diri,” tambah Ipda Ria.

Polres Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara, dan dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua atau wali korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika terjadi sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan. Kasus-kasus seperti ini tidak boleh ditutupi,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan, sementara korban mendapat pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. Polres Bojonegoro memastikan akan terus memperketat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan. (hil/sam)