BOJONEGORO - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro bernama Didik Muflianto (38) meninggal setelah berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya. Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu yang tengah menjalani masa hukuman tersebut mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada Senin (1/6/2026) dini hari, hanya berselang sehari setelah sempat dinyatakan membaik dan kembali ke lapas.
Didik sendiri diketahui merupakan warga binaan yang divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Bojonegoro sejak tahun 2024 lalu untuk menjalani masa hukuman penjara, yang sedianya baru akan berakhir pada tahun 2029 mendatang. Namun, sebelum merampungkan masa pidananya, ia tak kuasa melawan komplikasi penyakit hipertensi kronis yang berujung pada serangan stroke.
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, membenarkan kabar duka tersebut. Menurutnya, pihak lapas telah melakukan berbagai upaya penanganan medis secara maksimal, termasuk bolak-balik merujuk almarhum ke rumah sakit saat kondisinya memburuk di dalam tahanan.
"Iya, setelah dirawat di RSUD Bojonegoro karena stroke kemudian kembali ke lapas baru sehari terus meninggal," tegas Hari Winarca saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Hari menjelaskan bahwa sebelum meninggal dunia, Didik tercatat sudah berulang kali dilarikan ke rumah sakit akibat komplikasi penyakitnya tersebut. Berdasarkan catatan medis, Didik awalnya mengeluhkan nyeri kepala dan lemas pada 28 April 2026. Saat diperiksa tim medis lapas, ia mengalami gejala stroke seperti bicara pelo, wajah asimetris, serta tekanan darah yang melonjak drastis mencapai 240/120 mmHg, hingga harus dilarikan ke IGD.
Sempat membaik dan menjalani kontrol ke Poli Saraf, kondisi Didik kembali drop pada 22 Mei 2026 karena mengalami penurunan kesadaran. Ia pun harus menjalani rawat inap intensif selama satu minggu di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang ke lapas pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.
"Sebelumnya kita bawa ke RSUD sudah dua kali dan yang terakhir selama 8 hari di RSUD kemudian dikembalikan ke lapas," imbuh Hari.
Namun, takdir berkata lain. Hanya berselang satu hari setelah kembali ke lapas, kondisi kesehatan Didik mendadak ambruk pada Minggu (31/5/2026) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.58 WIB. Petugas lapas yang mendapati Didik mengalami penurunan kesadaran langsung bergerak cepat melakukan rujukan darurat ke IGD RSUD Sosodoro Djatikoesoemo pada pukul 00.14 WIB.
Kendati tim medis rumah sakit telah berupaya memberikan pertolongan darurat, nyawa Didik tidak tertolong. Dokter RSUD Sosodoro Djatikoesoemo menyatakan Didik meninggal pada Senin (1/6/2026) pukul 00.58 WIB. Pihak keluarga yang menerima kabar duka ini menyatakan telah mengikhlaskan kepergian almarhum secara lahir dan batin. Selanjutnya, proses serah terima jenazah dari pihak lapas kepada keluarga dilakukan pada pukul 02.30 WIB untuk dibawa ke rumah duka dan dimakamkan. (hil)