BOJONEGORO — DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang mencakup sektor pemerintahan desa hingga perencanaan industri daerah. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (24/9/2026), yang diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi.

​Lima Raperda yang dibahas meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.

​Fraksi PKB DPRD Bojonegoro menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang disusun benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat, salah satunya terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.

​Mewakili Fraksi PKB, Dihan Syahri Fitrianto menyoroti aturan Pilkades yang rencananya akan digelar di 155 dari total 419 desa di Bojonegoro akibat masa jabatan kepala desa yang berakhir. PKB meminta mekanisme pemilihan diperjelas secara transparan dan akuntabel, terutama untuk mengantisipasi potensi kendala teknis di lapangan.

​"Raperda ini diharapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat," ujar Dihan, Kamis (24/9/2026).

​"Mekanisme ketika hanya ada satu calon harus diatur secara jelas, transparan dan akuntabel. Hak politik masyarakat desa juga harus tetap terlindungi," sambungnya.

​Selain Pilkades, Fraksi PKB juga menyoroti aturan terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Mereka meminta agar program TJSP tidak berhenti sekadar sebagai bantuan karitatif, melainkan diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, khususnya penguatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMMK) demi menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

​Catatan terakhir diberikan pada Raperda RPIK 2024-2044. Fraksi PKB menekankan pentingnya sinkronisasi arah pembangunan industri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kesiapan tenaga kerja lokal, serta optimalisasi sektor pertanian dan agroindustri agar struktur ekonomi Bojonegoro semakin kuat.

​"Program TJSP perlu diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan usaha mikro, kecil dan koperasi," pungkas Dihan.

(ar/ss)