BOJONEGORO — Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia diadili atas dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Agung Dharmawan menjelaskan, Sutrisno yang menjabat sebagai Kepala Desa Drokilo periode 2019–2025 dan diperpanjang hingga 2027 itu diduga menguasai serta mengelola sendiri keuangan desa pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024 tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
"Penyimpangan anggaran dilakukan melalui beberapa modus operandi pada pekerjaan peningkatan jalan aspal desa serta kegiatan desa lainnya," ujar jaksa dalam sidang, Jumat (25/9/2026).
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mencairkan anggaran tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada tahun anggaran tersebut. Selain itu, Sutrisno juga melakukan pembayaran kegiatan tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah serta menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Modus lainnya, terdakwa menunjuk langsung saksi FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga untuk pengerjaan pengaspalan jalan BKKD TA 2021 dan 2022 tanpa melalui mekanisme lelang atau pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1.478.129.206,56.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP, hingga Peraturan Bupati Bojonegoro terkait pengadaan barang/jasa dan BKKD.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ar/ss)