TUBAN - Rencana ke sawah demi mencari nafkah berujung pilu bagi SRY (54), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, saat mendapati motor satu-satunya raib digondol maling pada Senin (26/10) subuh. Namun, di tengah kesusahan tersebut, air mata warga Tuban itu akhirnya berubah menjadi senyuman lega setelah sepeda motor kesayangannya berhasil ditemukan dan dikembalikan secara gratis oleh pihak kepolisian tanpa dipungut sepeser pun.

​Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Tuban yang mengamankan seorang pemuda berinisial SAK (18).

Iklan

Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra mengungkapkan bahwa tersangka SAK ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah di depan rumahnya sebelum hendak berangkat mengairi sawah.

Saat korban masuk sebentar ke dalam rumah lalu kembali keluar, kendaraan tersebut sudah raib, yang langsung dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat mengamankan pelaku berkat informasi dari warga.

Wahyu

​Dari hasil pemeriksaan, tersangka SAK yang sebelumnya pernah mencuri kotak amal ini juga mengakui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat hitam di wilayah Kecamatan Widang, yang kini masih dikembangkan oleh kepolisian. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta STNK dan satu buah anak kunci dalam kondisi patah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​Menanggapi kejadian ini, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban Ipda Priyanto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

"Apabila memungkinkan, pemasangan CCTV juga dapat menjadi langkah pencegahan dan membantu Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana," ujar Ipda Priyanto. Sabtu ( 31/10/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang siaga 24 jam secara gratis apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Usai konferensi pers, kebahagiaan terpancar dari wajah SRY saat barang bukti sepeda motor miliknya diserahkan kembali secara gratis, sebagai wujud komitmen Polresta Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Ronggolawe.

(ar/ss)