​BOJONEGORO — Janji manis di media sosial berujung petaka bagi seorang warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Niat hati ingin merajut kasih lewat dunia maya, korban justru diperdaya hingga kehilangan uang belasan juta rupiah oleh perempuan berinisial W (35).

Iklan

​Kasus penipuan berkedok asmara atau romance scam ini dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Perkara tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa modus operandi ini bermula dari perkenalan dunia maya antara korban dan pelaku di platform Facebook. Dalam melancarkan aksinya, W diduga sengaja menggunakan foto profil milik orang lain demi memikat hati korbannya.

Wahyu

​Berbekal akun palsu tersebut, pelaku perlahan membangun kepercayaan dan kedekatan emosional hingga korban yang merupakan warga Desa Kalirejo itu yakin bahwa keduanya tengah menjalin hubungan asmara. Setelah berhasil memperdaya dan merebut hati korban, perangkap pun mulai ditutup rapat oleh pelaku.

​"Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku akan mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku," ujar AKP Cipto.

​Terbuai rasa percaya, korban sempat beberapa kali menuruti permintaan tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang melalui cara transfer bank dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Akibat serangkaian tipu muslihat itu, total kerugian yang harus ditanggung korban mencapai Rp24.350.000.

​Nahas, usai menguras uang korban dan target dirasa cukup, pelaku mendadak memutus segala akses komunikasi. Akun Facebook milik W tiba-tiba memblokir kontak korban, meninggalkan tanda tanya sekaligus kerugian besar.

​Merasa dikhianati dan ditipu, korban akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkannya secara resmi ke kepolisian. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menciduk W.

​Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM BRI Simpedes atas nama tersangka.

​Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, W kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

​Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang menawarkan hubungan asmara dengan orang yang tidak dikenal secara nyata, guna menghindari modus kejahatan serupa.

(ar/ss)