TUBAN — Keadilan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang hanya bisa dijangkau oleh mereka yang memahami hukum atau memiliki kemampuan membayar jasa pengacara.

Dari balik tembok Lapas Kelas IIB Tuban, sebuah ikhtiar untuk memperluas akses terhadap keadilan mulai dibangun. Sembilan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe turun langsung memberikan pendidikan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), sekaligus membekali paralegal desa, aktivis, dosen dan mahasiswa.

Mereka dipertemukan dalam satu ruang belajar yang sama melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang digelar LBH KP Ronggolawe bersama Lapas Kelas IIB Tuban selama tiga hari, 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Sebanyak 50 peserta terlibat dalam kegiatan tersebut. Terdiri atas 30 WBP Lapas Tuban dan 20 peserta eksternal dari sejumlah desa dan kelurahan di Tuban, ditambah peserta dari Bondowoso dan Lamongan.

Pelatihan ini menjadi menarik karena Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani masa pidana, tetapi juga dibuka sebagai ruang pembelajaran. WBP duduk bersama masyarakat luar Lapas. Mereka belajar hukum, berdiskusi, menyampaikan pendapat, memecahkan studi kasus dan berinteraksi tanpa sekat.

Pesan yang ingin dibangun sederhana namun mendasar: seseorang yang sedang menjalani pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan dan perlindungan hukum.

Kegiatan tersebut dibuka Masyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Tuban.

Hadir pula unsur Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Polresta Tuban dan IAINU. Sementara sambutan dari pihak Lapas disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Tuban David Anderson Setiawan.

Selama tiga hari, peserta mendapatkan sembilan materi strategis, mulai dari hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, HAM, teknik komunikasi paralegal, penyusunan laporan, pengaduan dan kronologi, prosedur hukum dan keadilan, hingga aktualisasi peran paralegal.

LBH KP Ronggolawe menghadirkan sembilan narasumber dari kalangan pengacara. Dua narasumber lainnya berasal dari Lapas Tuban, yakni Firman Pratama, S.Tr.Pas., M.H. dan Alfian Ikhsan H., S.Tr.Pas., M.H. Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziyah, M.M., turun langsung memfasilitasi kegiatan ini.

Metode pembelajaran dibuat tidak monoton. Ceramah dikombinasikan dengan diskusi, presentasi, studi kasus, permainan edukatif dan tanya jawab. Tujuannya agar peserta tidak sekadar hafal pasal, tetapi mampu memahami bagaimana hukum digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang nyata.

Di balik pelatihan tersebut terdapat persoalan yang lebih besar, yakni akses terhadap informasi hukum. Menurut Nunuk Fauziyah, keterbatasan informasi hukum di dalam Lapas menjadi salah satu alasan penting perlunya pendidikan paralegal bagi WBP.

Indonesia merupakan negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

‘’Karena itu, warga binaan pun perlu mendapatkan ruang untuk memahami hak dan kewajibannya,’’ ujarnya.

Pendidikan tersebut diharapkan melahirkan WBP yang tidak hanya memahami persoalan hukum untuk dirinya sendiri, tetapi juga mampu menjadi penghubung informasi hukum bagi warga binaan lainnya.

Peserta pelatihan Murti Jasmani, dari Bondowoso, mengaku mendapatkan pengalaman yang berbeda selama mengikuti pelatihan. Menurutnya, pelatihan paralegal yang dilaksanakan di dalam Lapas merupakan langkah yang sangat berarti. Apalagi WBP diberikan kesempatan mengikuti pembelajaran bersama peserta eksternal.

“Mereka WBP ternyata tidak selamanya sebagai pelaku kejahatan dan berhak mendapatkan porsi pengetahuan yang sama,’’ ucapnya.

Ia mengaku bahagia dapat mengikuti seluruh proses selama tiga hari. Suasana Lapas yang ramah juga membuat proses belajar terasa cair. Sekat antara WBP dan peserta dari luar tidak terasa. Pengalaman tersebut sekaligus mengubah cara pandangnya mengenai kehidupan warga binaan.

Kesan yang hampir sama disampaikan Vickin Natara Wonys, aktivis Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang juga menjadi peserta pelatihan. Bagi Vickin, masuk ke Lapas untuk belajar bersama WBP memberikan pengalaman yang tidak biasa.

Selama tiga hari, ia dapat berinteraksi lebih dekat dengan warga binaan sekaligus mengikuti materi yang diberikan sembilan narasumber dari LBH KP Ronggolawe. Yang membuatnya terkesan adalah suasana pelatihan yang tidak menunjukkan adanya jarak sosial.

Para narasumber dinilai ramah. Direktur LBH KP Ronggolawe juga membangun suasana yang bersahabat dengan seluruh peserta. Di ruang pelatihan itu, status WBP, aktivis, mahasiswa maupun peserta dari desa seolah tidak menjadi sekat.

‘’Yang dipertemukan adalah manusia dengan kebutuhan yang sama, belajar memahami hukum,’’ sebutnya.

Nunuk kembali menambahkan, setelah pendidikan selama tiga hari bukan akhir perjalanan. Peserta masih harus menjalani aktualisasi selama tiga bulan. Mereka dituntut menerapkan pengetahuan yang diperoleh melalui konsultasi, mediasi, pemberdayaan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Untuk peserta WBP, aktualisasi dilakukan di lingkungan Lapas Kelas IIB Tuban. Tahapan ini menjadi bagian penting karena peserta tidak hanya dinilai dari kemampuan memahami materi, tetapi juga dari kemampuan mengubah pengetahuan tersebut menjadi tindakan nyata yang memberikan dampak.

‘’Jika seluruh proses aktualisasi memenuhi ketentuan, peserta akan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dengan gelar non-akademik CPLA atau Certified Paralegal of Legal Aid,’’ katanya.

Di Lapas, WBP diharapkan mampu menjadi simpul informasi bagi sesama warga binaan. Sementara di desa, paralegal diharapkan menjadi pintu awal masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.

Mereka dapat membantu masyarakat memahami masalah, memberikan informasi hukum, melakukan pemberdayaan, membantu proses mediasi dan mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai prosedur.

‘’Dengan begitu, akses keadilan tidak selalu harus dimulai ketika perkara sudah berada di meja hakim,’’ tegasnya.(on/ss)