TUBAN – Pelarian Iwn (52), seorang residivis kawakan yang sudah tiga kali merasakan dinginnya jeruji besi, akhirnya berakhir di tangan Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Pria paruh baya ini diringkus setelah aksi nekatnya membobol gudang makam di Kecamatan Plumpang terendus polisi.Penangkapan dilakukan di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, pada Kamis (26/3/2026) malam. Iwn tak berkutik saat petugas mengepungnya setelah buron selama hampir dua bulan.
Aksi terakhir tersangka dilakukan di sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Plumpang, pada awal Februari lalu. Modusnya tergolong klasik namun licin, Iwn berkeliling mencari sasaran di lokasi yang minim pengawasan.
Dengan bermodal linggis dan obeng, pelaku merusak gembok pintu gudang dan menggasak peralatan sound system hingga lampu. Kejadian ini pertama kali disadari oleh saksi yang hendak pergi ke sawah dan melihat pintu gudang sudah terbuka dan rusak.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa gudang makam bukanlah satu-satunya korban. Iwn ternyata adalah pemain lama yang memiliki daftar panjang aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tuban.

Dari hasil introgasi penyidik, ada beberapa lokasi yang pernah disatroni pelaku, diantaranya pencurian motor Honda Beat hitam di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Pompa diesel, alat las, dan dua unit bor listrik di beberapa rumah warga Tasikmadu. Bahkan pencurian bola lampu di Masjid Manunggal Utara hingga amplifier sound system di Kelurahan Sukolilo, Tuban juga tak luput dari sasaran pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait," tegas Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. Senin (30/3/2026).
Sementara itu dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa linggis, obeng, perlengkapan berkendara, hingga satu unit motor Honda Beat dengan pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas saat beraksi.
Akibat perbuatan nekatnya ini, Iwn kini harus bersiap kembali ke "rumah lamanya" di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ain)