TUBAN - Sindikat peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan pedagang pasar tradisional di Tuban akhirnya digulung polisi. Modus yang digunakan tergolong licik, yakni mengincar pedagang kecil dengan belanja nominal rendah demi menguras uang kembalian asli atau "mencuci" uang haram tersebut menjadi legal.
Aksi nekat ini terbongkar di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus tiga orang tersangka, yakni dua perempuan berinisial WTM (44) dan SLM (38) asal Kecamatan Semanding, serta seorang pria berinisial WTO (50) asal Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang pedagang bernama TMP (52) yang nyaris menjadi korban. Pada Sabtu (2/5/2026), tersangka WTM menyisir pasar dengan membawa upal pecahan Rp100 ribu senilai total Rp3 juta.
"Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah. Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang," kata AKP Bobby dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Nasib sial menghampiri WTM saat korbannya, TMP, hendak menabung uang hasil dagangannya ke Koperasi BMT. Pihak koperasi langsung mengenali bahwa lembaran uang tersebut palsu. Tak butuh waktu lama, massa yang geram segera mencari keberadaan WTM dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dari nyanyian WTM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk SLM yang berperan sebagai otak pemberi perintah. Tak berhenti di situ, petugas kembali bergerak menangkap WTO pada Sabtu malam di kediamannya. Di sinilah terungkap fakta mengejutkan mengenai sumber uang palsu tersebut.
"Dari pengakuan tersangka WTO, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial. Ia membeli secara online dengan sistem transfer, di mana uang asli Rp2 juta ditukar dengan uang palsu senilai Rp7 juta," ungkap Bobby.
"Sementara baru diedarkan di Pasar Wage," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan bayang-bayang hukuman yang sangat berat.
"Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Bobby.
AKP Bobby pun memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menganggap remeh pengecekan uang secara fisik, terutama saat transaksi di pasar yang ramai. Ia meminta warga tetap berpegang pada metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ain)