TUBAN - Kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus lima dari delapan pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari masalah peminjaman sepeda motor. Korban diketahui berinisial RMT (25), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Jatirogo.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung kopi di pertigaan Bulu–Jatirogo, Desa Sadang. Korban kemudian meminjam sepeda motor milik FR, salah satu pelaku.
"Namun setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali. Hal ini membuat FR merasa curiga," ujar AKBP Alaiddin dalam jumpa pers di Mapolres Tuban, Senin (27/4/2026).
FR bersama rekan-rekannya, yakni HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17), kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan sedang berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Cekcok mulut sempat terjadi di lokasi tersebut hingga akhirnya mereka diminta keluar oleh penjaga kafe.
Setelah keluar dari kafe, para pelaku mengajak korban menuju arah timur. Setibanya di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan, pada Minggu (19/4/2026) dini hari, aksi kekerasan pun terjadi.
"Di tempat itulah para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban," jelas Alaiddin.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban RMT mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh, serta menderita nyeri hebat pada lengan kanan. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kenduruan.
Unit Opsnal Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Pada Selasa (21/4) malam, polisi melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo dan berhasil mengamankan lima pelaku. Mirisnya, satu pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Daftar Pelaku yang Diamankan HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17) Diproses sesuai UU Perlindungan Anak. FR (Pemilik motor).Sedangkan tiga pelaku lainnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk pelaku yang DPO kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena ke mana pun lari akan kami kejar," tegas Kapolres.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum korban serta rekaman video pengeroyokan yang tersimpan di telepon genggam salah satu pelaku.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp 500 juta," pungkas Alaiddin. (ain)