Bojonegoro - Kabar memilukan datang dari Bojonegoro. Sejumlah anak di bawah umur menjadi korban tindakan asusila setelah sebelumnya dipaksa menenggak minuman keras hingga dicekoki tontonan video porno oleh para pelaku.

​Polres Bojonegoro bergerak cepat dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka dari empat lokasi berbeda dalam kurun waktu Maret hingga April 2026.

​"Pengungkapan ini adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda," tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, Rabu (24/4/2026).

​Salah satu kasus yang paling menyita perhatian terjadi di wilayah Kedungadem. Empat pemuda berinisial AAAW (21), RDN (20), AAP (18), dan RMP (17) diduga bersekongkol menjerat korban dengan miras.

​Dalam kondisi korban yang sudah kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol, para pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya secara bergantian.

​Sementara itu, di wilayah Sugihwaras, seorang remaja berinisial RR (17) menggunakan modus lain. Sebelum melakukan tindakan asusila, ia terlebih dahulu mempertontonkan video porno kepada korban yang masih di bawah umur sebagai upaya membujuk dan merayu korban.

​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, seprai, hingga ponsel milik pelaku.

​Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​"Setiap pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas AKBP Afrian.

​Polisi juga meminta para orang tua di Bojonegoro untuk lebih mawas diri. "Kami imbau orang tua untuk memperketat pengawasan pergaulan anak, baik di dunia nyata maupun media sosial, agar anak-anak kita tidak menjadi korban predator seksual," tutupnya. (ain)