BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali didatangi sejumlah perwakilan warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi APBDes yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Tiga orang yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo tersebut mengaku resah. Pasalnya, kasus yang bergulir sejak 2023 ini dianggap jalan di tempat, sementara dampak sosial dan pembangunan di desa kian memprihatinkan.
"Ini kedua kalinya kami datang ke Kejari dengan agenda yang sama. Kami mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo," ujar perwakilan BPD Drokilo, Suji, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Suji mengungkapkan, mandeknya proses hukum ini berdampak fatal pada urusan perut bumi desa. Akibat kasus yang tak kunjung tuntas, Desa Drokilo tidak mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2025.
Dampaknya, seluruh aktivitas pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat terhenti total.
"Tahun lalu dan kemungkinan tahun ini tidak ada pembangunan. Kami tidak mendapatkan DD maupun ADD. Roda pemerintahan desa tidak berjalan normal," keluh Suji.
Padahal, menurut Suji, pihak Inspektorat Bojonegoro dalam koordinasi sebelumnya telah menyatakan adanya temuan kerugian negara. Hasil audit tersebut pun diklaim telah dilimpahkan ke pihak korps adhyaksa tersebut.
"Inspektorat sudah menyampaikan ada kerugian negara dan diserahkan ke Kejari. Tapi anehnya, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro tengah membidik penggunaan APBDes Drokilo tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Status perkara ini sebenarnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Mei 2025 lalu.
Warga berharap Kejari Bojonegoro segera mengambil langkah tegas menetapkan pihak yang bertanggung jawab. "Kami harap segera ada titik temu agar gejolak di masyarakat mereda dan pembangunan desa bisa jalan lagi," ucap Suji.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, pihaknya telah menjelaskan tahapan proses penyidikan kepada perwakilan BPD Drokilo. Namun, terkait penetapan tersangka, ia belum dapat menyampaikan kepada publik.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan selesai,” ujar Inal singkat.
(ain)