BOJONEGORO – Polres Bojonegoro sukses mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MHA (53) dan W (21) di lokasi persembunyian yang berbeda, beserta barang bukti motor hasil curian.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi,menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas.
"Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif bagi seluruh warga Bojonegoro," tegasnya AKBP Afrian (15/4/2026).
Kasus pertama melibatkan tersangka MHA (53), warga Kecamatan Kapas. Ia diduga menggasak satu unit Yamaha N-MAX di Desa Jatigede, Sumberrejo pada Februari lalu. Pelarian MHA berakhir setelah polisi melacak keberadaannya melalui rekaman kamera pengawas.
"Melalui pengembangan hasil rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Tersangka MHA kami amankan di salah satu hotel di Surabaya," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/4/2026). W diketahui mencuri sepeda motor Honda Astrea yang terparkir di teras rumah warga di Desa Bareng, Sekar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban. MHA menggunakan modus berpura-pura bertamu untuk mencari kerja, lalu mengambil kunci motor saat pemilik rumah tidak ada. Sedangkan tersangka W melakukan aksi hunting dengan berjalan kaki mencari motor yang kuncinya masih menempel.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Modus pelaku saat ini cukup beragam, mulai dari berpura-pura bertamu hingga memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci masih menempel pada kendaraan," tambah Afrian.
Polisi berhasil menyita dua unit kendaraan, yakni Yamaha NMAX Nopol S 3175 BE dan Honda Astrea (Nopol AE-2538-BM. Atas tindakan kriminal tersebut, kedua pelaku kini terancam hukuman berat.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf (e) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ucap Kapolres Afrian.
Salah satu Korban cunmor Kastari menyampaikan, terimakasih atas hasil keras dari polres bojonegoro, sekarang bisa mengambil kembali sepedah motornya.
"Terimakasih kepada Bapak kapolres Bojonegoro yang telah menemukan sepedah saya, tidak ada biaya apapun. Semoga Polres Bojonegoro jaya" ucap Afrian.
Saat ini, untuk sepedah motor sudah di ambil oleh pemiliknya dan kedua tersangka telah diamankan di polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ain)