Dewan Pers Tegaskan AI Bukan Pengganti Jurnalis, Verifikasi dan Tanggung Jawab Redaksi Tetap Utama

SIDOARJO – Dewan Pers menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalisme yang bertumpu pada akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab redaksi. Hal itu disampaikan dalam Seminar SMSI Jatim bertajuk "Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bosnis di Era Disrupsi Digital yang digelar di Auditorium Ahmad Dahlan Lt 5, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Nampak, seminar nasional ini dihadiri Ketua SMSI Pusat, Pengurus SMSI se-Jatim, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Dosen Hukum Umsida dan ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi dan Fakultas Hukum Umsida.

Maha Eka Swasta, Anggota Dewan Pers menyoroti bahwa digitalisasi telah mengubah lanskap media secara drastis. Kebebasan berekspresi di ruang digital kini semakin luas, namun tidak semua bentuk ekspresi dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik profesional. Ada perbedaan mendasar antara ruang ekspresi digital dan pers profesional.

Maha menjelaskan, ruang ekspresi digital saat ini diisi oleh content creator, akun informasi lokal, agregator berita, kanal media sosial, hingga opini warga. Sementara pers profesional memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, kode etik jurnalistik, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Maha Eka Swasta.

Selain itu, Anggota Dewan Pers ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers tanpa menghilangkan fungsi kontrol sosial media. Dalam konteks sengketa pemberitaan, penyelesaian melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mediasi etik harus menjadi pintu pertama sebelum masuk ke ranah pidana maupun perdata.

"Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Sebab, langkah hukum yang tergesa-gesa berpotensi menciptakan efek gentar, swasensor, hingga melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi," tegasnya kembali.

Dalam pemaparannya, Maha Eka juga menyinggung tantangan baru terkait penggunaan AI dalam ruang redaksi. AI dinilai memiliki manfaat besar seperti membantu transkripsi, riset awal, pengolahan data, hingga efisiensi produksi berita. Namun AI tetap harus berada di bawah kendali manusia dan redaksi.

Di sisi lain, penggunaan AI tanpa pengawasan juga berisiko memunculkan bias algoritma, plagiarisme, manipulasi visual, hingga penyebaran informasi keliru. Karena itu, Dewan Pers menegaskan perlunya pedoman internal penggunaan AI di setiap perusahaan pers.

Tak kalah penting, Dewan Pers menyoroti urgensi verifikasi perusahaan pers sebagai fondasi kredibilitas media. Verifikasi dinilai bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan akuntabilitas publik agar masyarakat dapat membedakan media profesional dengan akun anonim, buzzer, atau agregator konten yang tidak bertanggung jawab.

Data yang dipaparkan menunjukkan hingga Mei 2026 terdapat lebih dari 1.200 media terverifikasi faktual, ratusan media terverifikasi administratif, serta puluhan proses verifikasi lanjutan yang masih berjalan.

Melalui seminar nasional ini, Dewan Pers menegaskan bahwa masa depan jurnalisme tetap bertumpu pada manusia: verifikasi, konteks, etika, dan tanggung jawab. AI hanyalah alat bantu, sementara kualitas jurnalistik tetap ditentukan oleh integritas redaksi dan profesionalisme wartawan.