TUBAN - Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Gara-gara terlibat serempetan sepeda motor di jalan, seorang pria berinisial AS (32) tega menghajar SM (50) menggunakan sebongkah batu besar hingga korban mengalami luka berat. Usai melakukan aksi kejinya, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di dalam hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu bermula pada Minggu (14/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku AS tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna biru melaju dari arah utara ke selatan. Di tengah perjalanan, AS dikejutkan oleh adanya gundukan batu di depan jalur jalannya.
Secara spontan, pelaku AS langsung membanting setir motornya ke arah kanan untuk menghindari gundukan batu tersebut. Namun apes, AS tidak menyadari bahwa dari arah belakang sebelah kanan, korban SM tengah melaju kencang hendak menyalipnya. Akibatnya, senggolan atau serempetan antara kedua kendaraan roda dua tersebut tidak dapat terhindarkan.
"Setelah terjadi serempetan itu, pelaku sempat menegur korban dengan kalimat 'maksud mu piye leh lek' (maksudmu bagaimana sih paman). Mendengar teguran itu, korban merespons dengan nada tinggi dan menjawab 'dalan gone mbah mu toh piye' (memangnya ini jalan punya kakekmu apa bagaimana)," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Situasi semakin memanas ketika korban SM turun dari sepeda motornya dan langsung menghampiri pelaku. Korban kemudian menendang motor pelaku AS hingga hampir terjatuh. Tindakan korban tersebut menyulut emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut hebat yang berujung pada perkelahian fisik di pinggir jalan.
Dalam kondisi naik pitam, pelaku AS menarik korban menjauh lalu memukul korban menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku justru mengambil sebongkah batu berukuran besar dan menghantamkannya ke arah kepala sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
"Akibat hantaman keras menggunakan batu besar tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Setelah melihat korban terkapar, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) dan bersembunyi di dalam area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Tuban," jelas Siswanto.
Pelarian AS akhirnya terhenti setelah ia merasa tidak tenang bersembunyi di dalam hutan. Pada Selasa (16/6/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku memutuskan untuk keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Petugas kepolisian kemudian langsung melimpahkan pelaku ke Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah sebongkah batu besar, satu buah balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru bernopol S 6673 FM beserta STNK-nya, serta satu buah kaos lengan pendek berwarna hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Iptu Siswanto.