TUBAN - Satreskrim Polresta Tuban membongkar kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya yang diduga menjadi inisiator utama kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/07/2026). Dalam kopdar yang dihadiri sekitar 100 orang itu, salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung di media sosial TikTok tentang kegiatan tasyakuran salah satu komunitas. RND kemudian mengajak peserta yang hadir untuk melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.

​Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap sejumlah korban di empat lokasi berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan pukul 02.30 WIB.

​Dalam aksi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban. Selain mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan maupun badan, para pelaku juga merusak sepeda motor korban.

​Korban dalam kejadian tersebut berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15), yang sebagian merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan.

​"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku," ungkap Wakapolresta Tuban. Rabu (22/7/2026).

​Delapan pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sebagian pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, sementara tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pasar Babat. Bahkan, salah satu pelaku anak juga diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Mapolresta Tuban.

​"Sementara ini yang kita amankan 8 orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," ucapnya.

​Ditanya terkait proses hukum melalui restorative justice mengingat sebagian pelaku merupakan anak di bawah umur, Kompol Supiyan menegaskan proses hukum tetap dilakukan melalui mekanisme yang ada.

​"Bukan restorative justice, karena dibawah umur penanganan secara khusus," jelas Supiyan.

​Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta," pungkas Kompol Supiyan. (hil)