TUBAN - Polresta Tuban memanen hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Alih-alih hanya memenuhi target, korps bhayangkara di Bumi Ronggolawe ini justru melampaui sasaran dengan membongkar empat kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram.
Dari operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan ini, polisi membekuk empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 53,649 gram. Rinciannya, tiga kasus merupakan Target Operasi (TO) dan satu kasus lainnya merupakan perkara Non-TO.
"Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu," ungkap Kompol Supiyan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).
Kompol Supiyan memaparkan, barang haram tersebut diedarkan oleh para pelaku dengan sasaran terbatas kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Uniknya, seluruh transaksi haram ini dikendalikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo membeberkan siasat di balik penangkapan para tersangka TO. Menurutnya, para pelaku sebenarnya sudah lama berada dalam pantauan matang aparat kepolisian sebelum akhirnya disergap serentak saat operasi berlangsung.
"Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan," ujar AKP Harjo.
Dari hasil pendalaman, tiga tersangka yang masuk daftar TO diketahui mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Surabaya. Namun, satu tersangka lainnya yakni WR yang berstatus Non-TO mendapat perlakuan berbeda. Karena terbukti hanya sebagai pemakai dengan barang bukti di bawah satu gram yakni 0,02 gram, penyidik merekomendasikan langkah rehabilitasi.
"Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban," tegas AKP Harjo.
Melihat pola peredaran yang kian lihai dan memanfaatkan teknologi, AKP Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor jika mendapati gerak-gerik mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sebab, perang melawan narkotika disebutnya bukan hanya menjadi tugas kepolisian semata.
"Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar. (ar/ss)