TUBAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perzinaan. Keduanya digerebek saat berada di dalam sebuah kamar rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari suami sah salah satu terduga pelaku yang curiga. Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mokhamad Ikhsan, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelapor mendapat informasi bahwa istri sahnya berada di salah satu kamar kos bersama seorang laki-laki yang diduga selingkuhannya. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban," ujar Ikhsan, Senin (24/8/2026).
Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka masing-masing berinisial Y.I.F.N (34), seorang perempuan asal Kabupaten Bojonegoro, dan D.A.N (42), seorang laki-laki asal Kota Mojokerto. Keduanya dipastikan berstatus sebagai ASN.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, di antaranya satu helai daster berwarna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam berwarna krem, serta satu buah sarung berwarna hitam bermotif wayang.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan.
"Ancaman pidana untuk pasal tersebut paling lama satu tahun penjara," tegas Ikhsan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.
(ar/ss)