BOJONEGORO — Warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya bisa bernapas lega setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro menyetop aktivitas tambang galian C yang meresahkan di wilayah mereka, Rabu (12/8/2026).
Penutupan ini dilakukan lantaran tambang tersebut selain beroperasi tanpa izin resmi, juga dituding menjadi biang keladi kerusakan infrastruktur jalan serta sumber polusi debu yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Laela Noer Aeny, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah anggotanya melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati aktivitas ilegal di lokasi.
"Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin," ujar Laela, Rabu (12/8/2026).
Lebih lanjut, Laela mengungkapkan fakta unik di balik pengelolaan tambang ilegal tersebut. Berdasarkan temuan informasi petugas di lapangan, aktivitas pengerukan material itu ternyata dikoordinir langsung oleh oknum perangkat desa.
"Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti," pungkasnya. (hil/ss)