BOJONEGORO — Warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya bisa bernapas lega setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro menyetop aktivitas tambang galian C yang meresahkan di wilayah mereka, Rabu (12/8/2026).

Penutupan ini dilakukan lantaran tambang tersebut selain beroperasi tanpa izin resmi, juga dituding menjadi biang keladi kerusakan infrastruktur jalan serta sumber polusi debu yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

​Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Laela Noer Aeny, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah anggotanya melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati aktivitas ilegal di lokasi.

​"Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin," ujar Laela, Rabu (12/8/2026).

​Lebih lanjut, Laela mengungkapkan fakta unik di balik pengelolaan tambang ilegal tersebut. Berdasarkan temuan informasi petugas di lapangan, aktivitas pengerukan material itu ternyata dikoordinir langsung oleh oknum perangkat desa.

​"Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti," pungkasnya. (hil/ss)