TUBAN — Jajaran Satreskrim Polresta Tuban membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dari pengungkapan ini, polisi meringkus seorang residivis berinisial MNR (38) serta komplotannya yang tercatat telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

​Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan korban AJS (21) yang kehilangan motor Honda PCX merah dengan nomor polisi S 6081 GW di area parkir Stadion Sport Center Tuban pada Jumat (15/5/2026). Saat itu, korban yang terburu-buru menonton konser musik tanpa sadar meninggalkan karcis parkir di dasbor motor.

​"Ternyata pelaku juga merupakan residivis," kata Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026).

​Pelaku MNR yang dibekuk di Surabaya bahkan sempat memesan kunci remote baru khusus untuk motor curian tersebut di malam kejadian.

​Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menambahkan, komplotan ini tidak hanya beraksi di Tuban. Berdasarkan hasil pengembangan, sindikat ini memiliki jejaring kejahatan di Bojonegoro dan Nganjuk.

​"Kalau untuk Nganjuk, Kasatreskrim Nganjuk sudah komunikasi dengan kami bahwa ada LP-nya di Nganjuk. Jadi nanti proses hukum dari Nganjuk juga akan terus berjalan," jelas Arya.

​Selain MNR, polisi turut mengamankan pelaku KMT (25) yang mencuri Honda Beat milik seorang dosen bernama MHD (51) di Desa Sugihwaras, Jenu, Tuban, bersama rekannya RZL (41).

​Usai konferensi pers, Polresta Tuban langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada para korban melalui mekanisme pinjam pakai secara gratis tanpa dipungut biaya.

​"Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan kembali, sudah pasrah," ungkap AJS dengan penuh rasa syukur.

​Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kunci atau karcis di kendaraan, serta segera melapor melalui call center 110 jika mengalami tindak kejahatan.

(ar/ss)