BOJONEGORO — Suasana tenang di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, mendadak berubah mencekam pada Rabu (26/8/2026) siang. Seorang anak kandung berinisial MF yang diduga sedang sakit kejiwaan mengamuk brutal hingga menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, ST (60), yang tengah terbaring tak berdaya karena lumpuh.
Peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB itu sontak membuat warga sekitar gempar. Berdasarkan penuturan salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Aldo (22), amukan membabi buta pelaku bermula saat ia sempat mengamuk dan memukuli keponakannya sendiri di dalam rumah.
Situasi semakin mencekam ketika sang ayah baru saja pulang dari sawah dan langsung menjadi sasaran berikutnya. Beruntung, sang ayah berhasil menyelamatkan diri dari amukan sang anak.
"Waktu itu ayahnya baru pulang dari sawah juga sempat diserang sama pelaku. Ayahnya langsung lari menyelamatkan diri," ungkap Aldo di lokasi kejadian. Rabu ( 26/8/2026).
Nahas, sang ibu yang sedang terbaring lumpuh di dalam rumah tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan diri. Ia menjadi korban terakhir amukan brutal pelaku menggunakan batu paving hingga tak berdaya.
"Ibunya yang sedang sakit lumpuh di dalam rumah menjadi korban terakhir hantaman paving. Korban langsung tak berdaya," tambah Aldo.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung bertindak cepat dan menyerahkan pelaku ke pihak Polsek Kanor. Sementara itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat, dan petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan adanya insiden tragis tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi pasti dari peristiwa itu.
"Kami masih melakukan pendalaman soal kronologinya, untuk barang bukti sudah kita amankan di Polres Bojonegoro," tegas AKP Cipto Dwi Leksana.
Saat ini, pelaku MM sudah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani penanganan hukum dan pemeriksaan medis lebih lanjut. (hil/ss)