TUBAN — Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Tuban, Senin (24/8/2026). Aksi ini digelar untuk menyikapi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi terhadap salah satu wartawan RPS melalui unggahan WhatsApp Story.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di depan Mapolresta Tuban tampak dipadati oleh puluhan jurnalis yang mengenakan atribut bebas. Para wartawan tampak serius dan kompak mengawal jalannya aksi.
Para jurnalis membentangkan dan menempelkan sejumlah poster berukuran besar di pilar serta teras depan gedung Mapolresta Tuban. Poster-poster tersebut berisi kecaman keras serta tuntutan jaminan perlindungan profesi, seperti tulisan "Pers Bukan untuk Dibunuh-bunuh", "Ancaman Bunuh Wartawan", hingga desakan pengusutan tuntas.
Dugaan intimidasi itu sendiri disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus pertambangan yang diduga menyeret salah seorang anggota kepolisian.
Sebelum menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Tuban, para jurnalis terlebih dahulu melakukan audiensi di Balai Wartawan Tuban bersama Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan beserta jajarannya.
Meski audiensi telah digelar, para wartawan tetap memutuskan untuk melanjutkan aksi ke Mapolresta guna menyampaikan sejumlah tuntutan secara langsung.
Ketua RPS Kabupaten Tuban, Khoirul Huda, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas antarsesama jurnalis sekaligus upaya memastikan keamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Terima kasih kepada teman-teman jurnalis di Tuban, khususnya RPS, yang sudah menunjukkan solidaritas sesama profesi untuk mendukung langkah kita bersama dalam mengupayakan agar teman-teman tetap aman dalam melakukan aktivitas jurnalistik,” ujar Khoirul Huda, Senin (24/8/2026).
Huda menegaskan, salah satu tuntutan utama yang dibawa ke Polres Tuban adalah adanya jaminan keamanan bagi wartawan. Pihaknya menyerahkan proses penanganan terhadap oknum anggota yang diduga melakukan intimidasi sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya karena kami memegang komitmen dari Polres untuk menindak dan memproses anggotanya yang diduga melakukan ancaman dalam bentuk verbal tersebut,” imbuh Huda.
Tak hanya itu, RPS juga mendesak agar oknum anggota tersebut memberikan klarifikasi terbuka di hadapan seluruh anggota RPS dan Kapolresta Tuban mengenai maksud, konteks, dan tujuan pembuatan story yang dinilai mengandung muatan intimidatif serta mengarah pada ancaman terhadap jurnalis.
“Klarifikasi tersebut harus disampaikan secara langsung, jelas dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan tafsir maupun keresahan lebih lanjut di kalangan jurnalis,” ucap Huda.
Menurut Huda, apabila terdapat sengketa terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme undang-undang pers, bukan melalui intimidasi atau ancaman personal.
“Kalau ada permasalahan terkait produk jurnalistik, mari kita selesaikan sesuai aturan yang ada. Ada hak jawab. Kalau memang tidak diberikan hak jawab, silakan laporkan ke Dewan Pers. Kami terbuka,” tegasnya.
Terkait pemberitaan kasus pertambangan yang menjadi latar belakang persoalan, Khoirul menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti motif anggota kepolisian tersebut hingga membuat unggahan yang bernada intimidasi.
“Tidak tahu motifnya apa, tetapi yang pasti oknum tersebut sudah meminta maaf. Artinya, kalau sudah meminta maaf, tentu ada sesuatu yang dianggap tidak tepat,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa karya jurnalistik yang dibuat oleh anggota RPS telah sesuai dengan standar dan kode etik jurnalistik karena bersumber dari narasumber yang valid.
Sementara itu, Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan menyatakan bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi internal di tubuh kepolisian agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, tindakan anggotanya dipicu oleh emosi sesaat karena pemberitaan tersebut dinilai berdampak terhadap pihak keluarga.
“Tadi disampaikan bahwa pemberitaan ini berpengaruh terhadap keluarganya, sehingga terjadi emosi sesaat. Tadi kedua belah pihak sama-sama ikhlas dan saling memaafkan,” ujar Jazuli.
Jazuli mengungkapkan bahwa sebelum aksi digelar, dirinya telah mendatangi Balai Wartawan Tuban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Permintaan maaf serupa juga disampaikan oleh oknum anggota yang bersangkutan kepada jurnalis yang merasa diintimidasi.
“Kami memohon permintaan maaf, begitu juga anggota yang bersangkutan kepada yang merasa diintimidasi,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Kapolresta Tuban berharap hubungan baik dan sinergi antara kepolisian dan insan pers di Kabupaten Tuban dapat terus terjaga dengan mengedepankan komunikasi yang harmonis dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Kami berharap sinergi antara aparat kepolisian dan insan pers tetap terjaga serta komunikasi tetap terjalin dengan baik,” pungkas Jazuli. (an/ss)