TUBAN - Diduga tersinggung karena urusan rumah tangga diobrolkan, seorang petani berinisial S (69) di Tuban nekat menghujamkan sebilah pisau ke perut tetangganya sendiri berinisial SO (46) hingga mengalami luka robek serius. Peristiwa berdarah ini terjadi di depan sebuah warung kopi di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Singgahan AKP Rukandar menjelaskan bahwa insiden penusukan berat ini bermula ketika pelaku Suparman mendengar perbincangan dari saksi Rato mengenai urusan rumah tangga pribadinya. Merasa tersinggung atas obrolan tersebut, pelaku yang emosi lantas mendatangi korban SO yang saat itu sedang berpapasan di jalan depan warung kopi untuk melakukan klarifikasi.
"Sebelum kejadian, terlapor mendapatkan obrolan dari saksi tentang urusan rumah tangga pribadinya sehingga terlapor tersinggung. Terlapor lalu mendatangi korban yang berpapasan di jalan untuk menanyakan kebenaran obrolan tersebut," ujar AKP Rukandar saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Pertemuan kedua warga Dusun Krajan itu seketika memanas dan berujung pada cekcok mulut. Di tengah adu mulut yang kian memanas, pelaku S gelap mata dan langsung mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya. Pelaku kemudian menghujamkan senjata tajam tersebut ke arah perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Aksi beringas itu baru berhenti setelah sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian bergegas melerai keduanya. Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri dan langsung dilarikan ke RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Singgahan langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat sketsa TKP, mencatat identitas dan memeriksa para saksi, serta memintakan visum et repertum. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau berlumuran darah, pakaian korban dan pelaku yang terkena bercak darah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku. (hil/ss)