BOJONEGORO — Suasana tenang di RT 24 RW 02 Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, tiba-tiba mendadak gempar pada Minggu siang,( 9/8/ 2026). Sebuah rumah milk warga justru diratakan dengan tanah menggunakan alat berat excavator.
Aksi dramatis yang merubuhkan tembok beserta pondasi rumah ini langsung menyedot perhatian publik setelah disiarkan secara langsung lewat medsos dan menjadi viral di dunia maya.
Usut punya usut, di balik penampakan alat berat yang menghancurkan bangunan tersebut tersimpan kisah patah hati dan sengketa masa lalu. Rumah yang dibongkar ternyata merupakan harta gono-gini pasca perceraian antara Kepala Dusun (Kasun) Sukorame, Nurkamid, dengan mantan istrinya yang kini berdomisili di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
“Pembongkaran rumah menggunakan alat berat tersebut dilakukan oleh mantan istri Kasun Sukorame. Di mana, rumah itu merupakan hasil pembagian harta gono gini pasca rumah tangganya mengalami perceraian,” ujar salah satu warga yang berinsial D di lokasi kejadian.
Proses pembongkaran itu sendiri sempat diwarnai ketegangan. Warga setempat menyebutkan bahwa sempat terjadi perselisihan di tengah jalan lantaran tidak adanya kesepakatan tertulis mengenai teknis pembongkaran. Kendati demikian, ketegangan tersebut akhirnya mereda setelah pihak Kasun memberikan lampu hijau agar pembongkaran tetap dilanjutkan.
“Tapi tadi saat saya berada di lokasi pembongkaran rumah menggunakan alat berat itu memang sempat terjadi perselisihan, sebab tidak ada kesepakatan atau perjanjian tertulis tentang pembongkaran. Setelah dilakukan komunikasi, pihak Kasun akhirnya memperbolehkan pembongkaran dilanjutkan,” ucap salah satu warga setempat. Minggu (9/8/2026).
Terpisah, Kepala Desa Purwoasri, Imam Muhajir, turut angkat bicara dan membenarkan peristiwa yang melibatkan aparatur desanya tersebut. Ia merinci bahwa bagian yang dieksekusi menggunakan alat berat difokuskan pada struktur utama bangunan, sementara material sisa yang masih bernilai ekonomi diangkut menggunakan truk.
“Yang dibongkar pakai Begho itu hanya bangunan temboknya, untuk material kayu dan yang masih bisa dimanfaatkan dibawa dan dimuat menggunakan truk,” ucap Imam.
Imam juga menegaskan bahwa status kepemilikan bangunan tersebut memang jatuh kepada sang mantan istri sebagai bagian dari putusan harta gono-gini setelah keduanya resmi berpisah sejak beberapa tahun lalu.
“Rumah yang dibongkar pakai begho itu milik mantan istri kepala dusun Sukorame Desa Purwoasri. Karena pembagian gono gini. Pak Kasun dan istrinya sudah lama bercerai. Dan itu harta gono gini,” ucap Kades Imam.
Kades Imam berharap ke depannya segala bentuk perselisihan keluarga atau sengketa aset dapat diselesaikan secara dingin melalui jalur musyawarah demi menjaga ketenteraman lingkungan.
“Semoga segala permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang kembali,” tutur Imam.