TUBAN - Kecanduan judi online (judol) kembali menjerumuskan seseorang ke lingkaran hitam kriminalitas. Dua pemuda di Tuban nekat beralih profesi menjadi spesialis pembobol sekolah lintas kabupaten demi membiayai kebiasaan buruk tersebut, sebelum akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tuban.

​Kedua tersangka berinisial AHN (22), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, dan KTH (22), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo. Keduanya diringkus di rumah masing-masing setelah aksinya membobol UPT SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

​Kasus ini pertama kali terbongkar saat SK (57) selaku penjaga sekolah hendak membersihkan lingkungan sekitar dan mendapati pintu kantor guru dalam kondisi rusak dicongkel serta berantakan. Pihak sekolah yang merugi hingga Rp20 juta akibat hilangnya tiga unit laptop merek HP lantas melapor ke polisi. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

​"Kebiasaan yang bersangkutan ini adalah pelaku judol," ujar Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Senin (28/9/2026).

​Dari hasil penyidikan mendalam, aksi kriminal kedua residivis ini ternyata jauh lebih luas. Kompol Supiyan mengungkapkan, para pelaku merupakan sindikat spesialis pembobol sekolah yang telah beraksi di 13 titik berbeda di wilayah Kabupaten Tuban dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

​Dalam setiap aksinya, mereka menyasar barang-barang elektronik berharga seperti laptop, tablet, LCD proyektor, amplifier/power, mixer, kamera, hingga uang tunai. Khusus untuk TKP di wilayah Rembang, Polresta Tuban saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

​Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.