BOJONEGORO - Kasus dugaan penebangan pohon di kawasan hutan yang menjerat Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, keputusan penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah penyidik sebelumnya menjalankan serangkaian proses penyidikan dan berbagai upaya dalam penanganan perkara tersebut.

“Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut, dan melakukan berbagi upaya," ungkap AKP Cipto, dijumpai di Mapolres Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

Setelah sekitar dua bulan kasus tersebut masih dalam penyidikan Polres Bojonegoro, jajaran Forkopimda melakukan rapat koordinasi dengan Perhutani KPH Padangan. Dari koordinasi tersebut, didapati adanya kemauan dari Perhutani untuk memberikan pemaafan kepada Suginanto

Selanjutnya, tim penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, pada malam kemarin (22/9) langsung menggelar mediasi melalui upaya keadilan restoratif atau RJ, antara pelapor, yakni KPH Padangan dan tersangka Suginanto, dan disaksikan pemerintah desa setempat.

Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan Suginanto.

"Perhutani meminta Pemdes Nganti menjamin agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk tidak melakukan hal serupa di kemudia hari," tegas Cipto.

Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak tersebut, kemudian dituangkan dalam surat perdamaian. Dokumen itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian penyidikan sesuai dengan mekanisme restorative justice.

"Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi yang diperlukan untuk proses penghentian penyidikan perkara tersebut," bebernya.

Meski perkara diselesaikan melalui RJ, AKP Cipto menegaskan, penyelesaian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Ia mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di kawasan kehutanan, agar tidak melakukan penebangan pohon pada kawasan hutan secara tidak sah ataupun tanpa izin,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kehutanan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.

“Ini juga upaya untuk tetap sama-sama menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” pungkas AKP Cipto.

Sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Sebelumnya, pendamping hukum bersama organisasi masyarakat sipil Lidah Tani telah mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mereka juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Suginanto.

Namun, pada tahap sebelumnya, upaya tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak KPH Padangan. Proses komunikasi dan mediasi kemudian terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Hingga akhirnya, kesepakatan penyelesaian melalui RJ tercapai pada Selasa malam.

Dengan selesainya proses tersebut, Suginanto kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.

Perkara yang bermula dari dugaan pengambilan dua batang kayu jati itu pun akhirnya ditutup melalui mekanisme restorative justice setelah proses mediasi yang berlangsung cukup panjang. (ar/ ss)