BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro membidik dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton senilai Rp 2,7 miliar di Desa Klino, Kecamatan Sekar. Korps Adhyaksa bahkan telah menerjunkan tim ahli ke lapangan untuk menguji sampel fisik jalan poros desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tersebut.
Penyelidikan intensif ini dilakukan setelah jaksa menerima laporan dari warga yang mengeluhkan buruknya kualitas proyek jalan sepanjang 2,7 kilometer tersebut. Warga curiga ada kongkalikong dan penyimpangan dalam pengerjaannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pengecekan konstruksi secara langsung di lokasi proyek.
"Kami telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan sampel sekaligus melakukan pengecekan konstruksi dengan menggandeng tim ahli," ujar Agus Eko saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Agus memastikan proses hukum dugaan rasuah ini berjalan tegak lurus. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti untuk mengonfirmasi adanya kerugian negara.
"Sampai saat ini kami masih on the track," tegas Agus terkait jalannya penyelidikan kasus tersebut.
Sengkarut proyek jalan Desa Klino ini sejatinya bermula dari program BKKD Tahun Anggaran 2025 yang dikucurkan oleh Pemkab Bojonegoro. Namun dalam perjalanannya, proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat digarap asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Aroma penyimpangan itu makin menyengat setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah titik jalan beton yang diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dalam perencanaan.
Merespons temuan tersebut, Pemkab Bojonegoro sebenarnya sempat mengeluarkan rekomendasi tegas. Tim pelaksana proyek diminta membongkar sebagian jalan rigid beton yang cacat mutu dan menggantinya dengan material baru yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sayangnya, meski perbaikan sempat dilakukan oleh pihak pelaksana, warga Desa Klino telanjur kecewa karena menganggap kualitas jalan baru tersebut masih jauh dari harapan dan rawan rusak. Kekesalan inilah yang akhirnya memicu warga nekat melaporkan dugaan korupsi ini ke kejaksaan. Kini, bola panas penanganan proyek miliaran tersebut berada di tangan Kejari Bojonegoro untuk menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab. (hil)