BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Seorang pria berinisial JI (49) ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyuntikan gas melon 3 kg ke tabung industri non-subsidi ukuran 50 kg.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Informasi Masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
AKBP Afrian menjelaskan, pelaku ditangkap basah saat sedang melakukan aktivitas pengisian atau penyuntikan gas secara ilegal pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.01 WIB.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari tabung-tabung kecil 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung besar berkapasitas 50 kilogram dengan menggunakan peralatan manual. Pola ini sangat berbahaya dan jelas-jelas merugikan hak masyarakat miskin selaku penerima subsidi," tegas Afrian.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan ratusan barang bukti. Di antaranya adalah 102 tabung LPG ukuran 3 kg dalam kondisi masih utuh berisi gas, 138 tabung gas 3 kg kosong, serta 13 tabung LPG non-subsidi ukuran jumbo 50 kg yang sedang dalam proses pengisian.
Tak hanya tabung gas, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung yang digunakan pelaku untuk mengoplos, seperti 5 set selang dan regulator rakitan, 1 buah pisau gergaji es batu, serta 1 buah timbangan duduk yang digunakan untuk menakar berat tabung setelah diisi.
"Alat-alat ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Es batu biasanya digunakan untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas atau penguapannya berjalan lebih cepat, namun tindakan manual tanpa standar keamanan seperti ini memiliki risiko ledakan yang sangat tinggi," tambah AKBP Afrian Satya Permadi.
Saat ini, tersangka Jimmy Irawan (48) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang cukup besar. (ain)