BOJONEGORO - Warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terpaksa melakukan aksi nekat dengan menyegel salah satu tower Base Transceiver Station (BTS) milik sebuah perusahaan provider yang berdiri di wilayah permukiman mereka. Penyegelan dilakukan dengan melilitkan rantai besi di pintu pagar pembatas serta memasang poster putih bertuliskan "TOWER INI DISEGEL WARGA". Langkah drastis ini diambil setelah warga menggelar musyawarah di tingkat rukun warga (RW) guna menyamakan persepsi terkait keberadaan menara telekomunikasi tersebut.
Kekesalan warga memuncak dipicu oleh sejumlah keluhan krusial yang dirasakan selama ini, salah satunya adalah tidak adanya proses rembuk atau sosialisasi dengan lingkungan sekitar saat masa perpanjangan kontrak kedua tower tersebut dilakukan. Warga merasa dilangkahi karena proses administrasi perpanjangan berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat setempat, padahal mereka yang sehari-hari terkena dampak langsung dari keberadaan infrastruktur tersebut.
"Warga di sini sangat kecewa karena tidak ada rembuk lingkungan sama sekali dengan kami di sekitar waktu perpanjangan kontrak yang kedua ini. Tiba-tiba saja kontraknya sudah diperpanjang sepihak tanpa warga setempat tahu," ujar PR salah seorang warga terdampak saat ditemui di lokasi. Rabu (1/7/2026).
Selain masalah transparansi perpanjangan kontrak, perwakilan warga juga mengeluhkan dampak teknis aneh yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari di dekat menara.
"Masalahnya bukan cuma izin, tapi kalau warga mau stater kendaraan di lingkungan tersebut itu sulit sekali untuk nyala. Kami terpaksa harus mendorong dan menjauh dulu dari lokasi tower baru mesin kendaraannya bisa hidup," keluhnya dengan nada kesal.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya etika dari pihak teknisi saat melakukan pemeliharaan infrastruktur di lapangan.
"Setiap kali ada waktu perbaikan, mereka tidak pernah izin ke kecamatan, desa, maupun pengurus lingkungan. Kami jelas khawatir, jangan sampai itu orang luar desa yang tanpa permisi langsung masuk begitu saja ke lokasi lingkungan kami tanpa pengawasan," tambahnya.
Guna memperjuangkan tuntutan mereka, saat ini warga terdampak di lingkungan RT 10 RW 02 tengah bergerak masif mengumpulkan tanda tangan serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gerakan ini dilakukan sebagai basis kekuatan hukum agar permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Warga menegaskan jika masalah ini tidak diselesaikan, mereka menuntut agar tidak ada lagi tower di lingkungan mereka.
Pasca aksi penyegelan dalam beberapa hari ke depan diharapkan segera dilaksanakan mediasi formal yang mempertemukan pihak provider dengan perwakilan warga lingkungan terdampak. (hil)