BOJONEGORO - Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya buka suara setelah diadukan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Pria yang diadukan oleh seorang warga berinisial MH ini mengaku tidak ambil pusing dengan langkah hukum tersebut.

​Meski santai menanggapi aduan itu, Sukur tetap meminta pelapor untuk bisa membuktikan tuduhannya secara hukum. Ia menegaskan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang melayangkan aduan.

​"Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya," kata Sukur kepada suarasatu.com, Sabtu (23/5/2026).

​Sukur pun tidak tinggal diam. Ia mengancam akan mengambil langkah hukum serupa jika tudingan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti. Dirinya mengaku siap melaporkan balik MH atas dugaan pencemaran nama baik atau laporan palsu.

​"Kalau tidak bisa membuktikan saya akan melakukan proses hukum balik," tandas Sukur.

​Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP yang merujuk pada Sukur Priyanto, dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah. Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut resmi dilayangkan oleh MH.

​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan yang menyeret wakil rakyat asal Bojonegoro tersebut. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap berkas aduan yang masuk.

​"Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," kata Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, MH resmi melayangkan pengaduan masyarakat ini sejak 16 Maret 2026 lalu. Kasus tersebut kini terus bergulir di kepolisian hingga diterbitkannya surat pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan masyarakat dengan Nomor: B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026. (HIL)