TUBAN - Kecerobohan meninggalkan kunci motor yang masih menancap berujung petaka bagi Dwi Cahyono (29), warga Desa Ngepon, Jatirogo. Namun, pelarian dua pencuri yang menggasak motornya tak berlangsung lama setelah jajaran Polsek Jatirogo berhasil meringkus mereka dalam waktu kurang dari 24 jam.

​Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho menyebut kedua pelaku, MWB (26) dan DAK (25), merupakan spesialis curanmor asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keduanya dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Blora pada Jumat (8/5) sore, sesaat setelah korban melaporkan kehilangan Honda Vario 125 miliknya.

​"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

​Insiden ini bermula saat korban memarkir motor berpelat nomor S 6280 FU di depan rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. Diduga karena merasa aman di halaman sendiri, korban lupa mencabut kunci kontak. Sialnya, saat korban hendak keluar rumah pada pukul 20.00 WIB, motor senilai Rp10 juta tersebut sudah raib dari tempatnya.

​"Ketika korban hendak keluar rumah pada pukul 20.00 WIB, kendaraan sudah tidak ada," kata Arif.

​Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua tersangka bukan pemain baru. Mereka merupakan residivis yang kerap mengincar motor dengan kunci yang masih menggantung. Polisi mengamankan MWB di Desa Tempel Lemahabang, sementara DAK diringkus di rumahnya di Kampung Sidoarjo, Cepu.

​"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka merupakan residivis dan diduga tergabung dalam kelompok pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran kendaraan yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menancap," terangnya.

Motor curian berhasil diamankan polisi dari tangan tsk

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak hanya beraksi di Tuban. Komplotan ini tercatat sudah melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni di Jatirogo (Tuban), serta wilayah Kalitidu dan Ngraho (Bojonegoro).

​Selain mengamankan motor korban, polisi juga menyita satu unit Honda Verza berpelat K 5906 AAE milik pelaku sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatannya, duo residivis ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

​"Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Jatirogo dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Arif.

​Polisi mengimbau agar warga tidak lengah dan selalu memastikan kunci motor sudah dicabut meskipun hanya diparkir sebentar di area rumah. (fix)