TUBAN - Satlantas Polres Tuban menyisir sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tuban dalam operasi razia knalpot brong, Sabtu (9/5/2026) malam. Hasilnya, sebanyak 66 kendaraan diamankan petugas karena dinilai meresahkan warga dengan suara bising.
Pantauan di lapangan, razia yang digelar dengan metode hunting system ini menyasar beberapa lokasi strategis. Mulai dari Perempatan Pramuka, Perempatan Jalan Basuki Rahmat, hingga merambah ke kawasan Kecamatan Merakurak.
Suasana razia sempat diwarnai aksi dramatis dan kepanikan para pengendara. Banyak pemotor yang memilih putar balik secara mendadak saat melihat kilatan lampu rotator petugas dari kejauhan.
Bahkan, beberapa pengendara nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk menerobos barisan petugas demi menghindari pemeriksaan. Namun, ada satu momen unik yang mencuri perhatian warga di lokasi.
Seorang pemilik motor mencoba kabur dengan cara mendorong kendaraannya secara terburu-buru. Sialnya, dalam upaya pelarian tersebut, roda belakang motornya justru terlepas. Alhasil, aksi "kabur mandiri" itu gagal total dan ia hanya bisa pasrah saat dihampiri petugas.
Beberapa pengendara sempat melayangkan protes dan membantah bahwa knalpot mereka adalah knalpot brong. Namun, argumen mereka terpatahkan saat petugas melakukan pengecekan tingkat kebisingan secara langsung.
"Khususnya di Kota Tuban, malam ini kami melaksanakan kegiatan hunting system bersama anggota untuk menghentikan kendaraan berknalpot brong yang melintas," ujar Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Rizky Dwi Prasetyo. Minggu (10/5/2026)
Rizky menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar ini bukan sekadar masalah suara, tapi juga pintu masuk menuju aksi kriminalitas jalanan lainnya.
"Karena berpotensi di malam hari mereka mengadakan trek-trekan atau kebut-kebutan ketika masyarakat sudah banyak yang tertidur," imbuhnya.
Sebanyak 66 unit sepeda motor yang terjaring langsung diangkut ke Mapolres Tuban. Polisi memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelanggar. Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan-kendaraan tersebut akan ditahan selama dua minggu.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan wajib mengembalikan kondisi motor sesuai dengan standar pabrikan jika ingin mengambil kendaraannya kembali.
"Kita akan tetap melaksanakan hunting system terkait knalpot brong agar tidak mengganggu masyarakat," pungkas Rizky. (ain)