BOJONEGORO - Satreskrim Polres Tuban mengamankan satu unit kendaraan bermuatan ratusan tabung LPG subsidi 3 kg di Jalan Desa Simorejo, Kecamatan Widang,Tuban. Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan dari wilayah Lamongan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi L300 berwarna coklat yang dikemudikan oleh pria berinisial DNH (33), warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Dituturkan oleh Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, aksi ini terendus setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman LPG melon yang melintasi batas wilayah kabupaten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 216 tabung LPG 3 kg lengkap beserta isinya.
"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan beserta LPG 3 kg tersebut. Dari hasil interogasi, barang diambil dari wilayah Babat, Lamongan, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Laren, Lamongan, namun melintasi wilayah Tuban," tutur Iptu Siswanto. Kamis (16/4/2026).
Kasus ini sedang dilakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat, kasus ini dinyatakan sebagai pelanggaran administratif terkait jalur distribusi atau penyaluran.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Tuban bersama Dinas Perdagangan telah menyerahkan seluruh barang bukti LPG subsidi tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk penanganan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memelototi jalur distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
"Satreskrim Polres Tuban berkomitmen melakukan pencegahan maupun pengawasan melalui upaya preemtif, preventif, maupun represif dalam monitoring pendistribusian LPG subsidi," tegasnya.