BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. STR diduga menilep dana hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,47 miliar.
Pantauan di lokasi, Senin (4/5/2026), STR keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Ia bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama delapan jam dan mengantongi alat bukti yang cukup.
"Hari ini kami menetapkan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 atas nama STR selaku Kepala Desa Drokilo," ujar Inal kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, STR diduga melakukan praktik korupsi dengan cara memonopoli pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengambil alih tugas yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hingga bendahara desa.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil alih tugas dan fungsi TPK dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021–2022," jelas Inal.
Tak berhenti di situ, pada tahun anggaran 2024, STR juga diduga mencopot peran Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
"Tersangka juga mengambil alih peran bendahara desa dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024," tambahnya.
Pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro telah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan di Desa Drokilo. Hasilnya, ditemukan angka kerugian yang fantastis akibat proyek-proyek yang diduga fiktif.
Sejumlah kegiatan pemerintahan desa diduga tidak terlaksana atau fiktif. STR ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 4 Mei - 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka," tegas Inal.
Atas perbuatannya, STR dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Bojonegoro kini tengah mengebut pemberkasan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ain)