Bojonegoro - Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan rigid beton ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (22/4/2026). Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 ini dinilai tidak sesuai spesifikasi.

​Langkah hukum ini diambil warga sebagai upaya meminta penelusuran mendalam terhadap pelaksanaan proyek yang dianggap melenceng dari rencana awal.

​Salah satu pelapor, Roni, mengungkapkan bahwa warga telah melakukan kroscek langsung di lapangan. Mereka membandingkan fisik bangunan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.

​“Kami datang ke Kejari untuk melaporkan proyek pembangunan jalan di Desa Klino yang kami anggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” ungkap Roni kepada wartawan.

​Roni menjelaskan, proyek jalan sepanjang lebih dari satu kilometer tersebut menelan anggaran mencapai Rp 2,7 miliar. Namun, warga menemukan kejanggalan dalam proses pengerjaan yang diduga kuat bakal berdampak pada kualitas jalan.

​“Dalam proses pengecoran, tidak diawali dengan pembuatan lantai dasar dan langsung dilakukan pengecoran,” beber Roni.

Warga Klino di kantor Inspektorat Bojonegoro

​Tak hanya ke korps adhyaksa, warga juga mengadukan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan perwakilan warga ini diterima langsung oleh Inspektur Achmad Gunawan.

​Achmad Gunawan menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan mendalam.

​“Kami akan segera melakukan pemeriksaan. Laporan dari warga ini menjadi tambahan referensi bagi kami untuk peninjauan di lapangan,” jelas Gunawan. Kamis (23/4/2026).

​Sebelumnya, Inspektorat ternyata sudah mengendus adanya masalah pada proyek tersebut. Dari pengecekan awal beberapa minggu lalu, pihak Inspektorat bahkan telah mengeluarkan rekomendasi keras.

​“Inspektorat merekomendasikan pembongkaran pada sejumlah ruas jalan rigid beton yang dinilai memiliki kualitas kurang baik,” tambahnya.

​Sementara itu, Kepala Desa Klino, Dwi Nurjayanti, saat dikonfirmasi mengenai laporan warganya ke Kejari Bojonegoro, enggan memberikan komentar panjang lebar terkait substansi proyek tersebut.

​Melalui pesan singkat, ia hanya menjawab singkat."Kami mengerjakan sesuai aturan " tulis singkat Kades Dwi Nurjayanti.

(ain)