BOJONEGORO - Tim petugas Inspektorat Kabupaten Bojonegoro yang melakukan pengecekan di proyek jalan aspal Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Desa Ngampal meminta pihak tim pelaksana (timlak) untuk melakukan pengambilan sampel ulang.
Hal ini dikarenakan tiga buah sampel yang diterima inspektorat berbeda kondisinya dengan fakta di lapangan.
"Seharusnya beskosnya 6 cm dan WC 4 cm, tapi kenyataannya secara visual terpasang WC 5 cm. LPA secara visual kita lihat juga banyak bercampur tanah, sehingga secara kualitasnya tidak tercapai. Akibatnya, kalau dilewati truk itu nampak lendut-lendut," ucap Athwar, petugas Inspektorat. Senin (2/3/2026).
Athwar menambahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian data yang signifikan pada proyek tersebut.
"Kalau data yang diterima 10 sentimeter, gabungan 6 dan 4, tapi kita sarankan untuk di core drill ulang. Namun hingga saat ini belum dilakukan. Karena kalau sepanjang ini hanya diambil 3 titik, itu kurang representatif. Core drill ulang diperlukan untuk mengetahui kondisi secara riil, tapi belum dilakukan oleh pihak pelaksana maupun timlak," imbuhnya.
Senada dengan temuan tersebut, anggota timlak, Sungkowo, mengakui bahwa kondisi proyek jalan aspal yang dilaksanakan memang hanya berketebalan 5 sentimeter setelah dilakukan pengecekan oleh tim inspektorat dan dinas terkait.
"Kalau di RAB mestinya 6 dan 4 sehingga total 10 cm, tapi ini kok hanya 5 cm. Jadi ya kurang separuh. Baru diaspal paginya itu sudah terlihat kok tidak ada bedanya, tipis," ungkap Sungkowo.
Menanggapi carut-marut pengerjaan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan mutu pembangunan jalan desa.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi sepanjang 1.180 meter tersebut memang tidak memenuhi standar teknis, di mana lapisan pondasi bawah atau beskos tampak mudah hancur dan ditemukan kerusakan di beberapa segmen.
"Anggaran pembangunan ini berasal dari dana publik dan harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya," tegas Wabup Nurul Azizah.
Wakil Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan kualitas dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan evaluasi dan rekomendasi teknis dari Inspektorat, disepakati bahwa proyek senilai Rp2 miliar tersebut harus ditindak tegas dengan penanganan menyeluruh.
Langkah yang diambil meliputi pembongkaran total konstruksi jalan, penggantian material pondasi yang tidak memenuhi syarat, serta pembangunan ulang dari awal sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang berlaku. (Ar)