BOJONEGORO - Ribuan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Bojonegoro kini punya tugas tambahan setiap bulannya wajib borong telur ayam. Langkah ini merupakan instruksi langsung Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui Surat Edaran Nomor 524/605/412.222/2026 demi menyelamatkan nasib peternak lokal dan menyukseskan Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI).
Dalam kebijakan ini, seluruh ASN hingga karyawan di lingkungan OPD dan kecamatan dihimbau untuk membeli telur minimal 2 kilogram per bulan. Tidak hanya itu, pasokan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga kini wajib diprioritaskan bersumber dari para peternak lokal Bojonegoro.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi peternak lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bojonegoro," tegas Setyo Wahono.
Bupati Setyo Wahono menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga unit layanan terkait bergerak bersama menyerap hasil produksi telur dari keluarga penerima manfaat Program GAYATRI. Harga pembeliannya pun dipastikan tetap kompetitif karena disesuaikan dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen yang ditetapkan pemerintah.
Selain mewajibkan ASN, Bupati juga meminta para Camat untuk menggerakkan Kepala Desa agar mengajak masyarakat luas mendukung produk lokal. Targetnya jelas, yakni menciptakan ekosistem ekonomi yang stabil bagi para peternak ayam petelur di wilayah Bojonegoro.
"Pemerintah daerah berharap gerakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat sekaligus menjaga stabilitas usaha peternak ayam petelur di Bojonegoro," ungkapnya.
Pihak swasta seperti swalayan, retail modern, hingga pasar tradisional juga dihimbau untuk memberikan ruang prioritas bagi telur ayam ras asli Bojonegoro. Wahono menekankan agar jangan ada oknum yang mencoba bermain harga di tengah upaya penguatan ekonomi rakyat ini.
"Pelaku usaha diminta tidak melakukan praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat dan peternak," ucap Wahono.
Guna memastikan instruksi ini bukan sekadar formalitas, setiap instansi mulai dari OPD, RSUD, hingga SPPG wajib melaporkan progres penyerapan telur kepada Bupati melalui Dinas Peternakan dan Perikanan. Pelaporan dilakukan secara transparan melalui tautan resmi https://s.id/gayatriseraptelur sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Program GAYATRI sendiri saat ini menjadi tumpuan Pemkab Bojonegoro dalam membangun kemandirian ekonomi. Dengan adanya kepastian pasar melalui kebijakan serapan telur ini, rantai ekonomi antara program sosial dan pemberdayaan peternak diharapkan dapat saling menguatkan secara berkelanjutan. (ain)