MALANG - Sebanyak 31 ribu jiwa di Kota Malang baru saja luput dari jerat maut narkoba dan minuman keras ilegal. Nyawa sebanyak itu berhasil diselamatkan setelah jajaran Polresta Malang Kota menyita "gunung" barang bukti berupa hampir 9 kilogram ganja, 1,6 kilogram sabu, hingga ribuan botol miras dalam operasi senyap selama satu bulan terakhir. Meski ribuan nyawa terselamatkan, temuan ini menjadi alarm keras bahwa Kota Pendidikan ini masih berada dalam bidikan utama jaringan pengedar lintas wilayah yang kian cerdik menyusup ke sudut-sudut kota.

​Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini merupakan akumulasi dari 32 kasus narkotika dan satu kasus miras ilegal yang dibongkar sejak 1 April hingga 6 Mei 2026. Dari rentetan kasus tersebut, total 39 tersangka berhasil diringkus petugas. "Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

​Putu menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap memilah peran para tersangka secara objektif. Sebanyak 15 kasus yang melibatkan 20 tersangka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. “Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.

​Salah satu tangkapan paling menonjol adalah pengungkapan kurir sabu jaringan lintas wilayah berinisial AN (37) di kawasan Junrejo, Kota Batu. Dari tangan AN, polisi menyita total 1,478 kilogram sabu yang siap diedarkan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari wilayah Blimbing, yang kini mengarah pada sosok berinisial BT yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Modus yang digunakan para pengedar kini semakin tertutup dengan memanfaatkan teknologi dan sistem sel terputus. "Pelaku memakai sistem tempel di mana setiap transaksi tidak bertemu langsung. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan. Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan, lalu kami kembangkan ke berbagai titik," ungkap Putu.

​Selain sabu, Satresnarkoba juga membongkar gudang penyimpanan di Kedungkandang milik tersangka DR (40) yang menyimpan 7,2 kilogram ganja dan 53 ribu butir pil LL. Polisi juga sukses mencegat truk pengangkut 1.500 botol arak bali ilegal di kawasan Sawojajar yang hendak disebar ke wilayah Malang Raya.

​Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pihaknya terus memburu para pengendali di atas kurir-kurir yang tertangkap. “Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegas Daky.

​Atas perbuatannya, para pengedar ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 12 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.