LAMONGAN - Hubungan asmara yang seharusnya berujung di pelaminan justru membawa R (44) ke sel tahanan. Pria asal Kecamatan Baureno, Bojonegoro ini tega menipu dan menggelapkan harta kekasihnya sendiri, S (50), warga Kecamatan Bluluk, Lamongan, dengan modus meminjam motor untuk mengurus persyaratan nikah mereka hingga mengarang cerita kecelakaan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2026, saat pelaku mulai melancarkan aksi tipu-tipunya dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sedang tertimpa musibah.
"Pada pertengahan Mei 2026, tersangka mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan," kata Hamzaid, Sabtu (30/5/2026).
Karena telanjur percaya dan memiliki hubungan spesial dengan pelaku, korban tanpa curiga langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta. Merasa siasat pertamanya berjalan mulus, pelaku kembali memanfaatkan kedekatan emosional mereka untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar seminggu kemudian.
Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi S 4090 JBB milik korban. Kali ini, pelaku menggunakan alasan manis yang membuat korban luluh, yakni demi masa depan hubungan mereka.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan," ujar Hamzaid.
Namun, janji manis itu berubah menjadi kecurigaan setelah berhari-hari motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dikhianati akhirnya memilih melaporkan sang kekasih ke Polsek Bluluk. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa motor korban ternyata sudah berpindah tangan alias digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Lamongan, seharga Rp 3 juta. Akibat ulah kekasihnya itu, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Unit Reskrim Polsek Bluluk yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan saat R sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk tanpa adanya perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Hamzaid.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Atas kejadian ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional.
"Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," pungkas Hamzaid.(hil)