BOJONEGORO - Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna memfasilitasi sengketa lahan yang terjadi di Desa Belun, Kecamatan Temayang. Polemik ini melibatkan keluarga ahli waris dengan pemerintah desa setempat terkait klaim kepemilikan tanah.

​Dalam forum yang berlangsung di ruang komisi A tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro hadir untuk memberikan klarifikasi dari sisi administratif. BPN menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh pihak keluarga telah sesuai dengan basis data pertanahan.

​Koordinator Subseksi (Korsub) Sengketa BPN Bojonegoro, Danil, menjelaskan bahwa secara sistem, nomor hak yang tertera dalam sertifikat tersebut adalah valid.

​"Data nomor sertifikat itu sama dan serupa dengan data yang ada di kami. Artinya, nomor hak tersebut memang ada dan tercatat," ujar Danil saat memberikan keterangan usai hearing di gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (22/4/2026).

​Terkait riwayat atau histori dari tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak milik yang menjadi objek sengketa, Danil menyebutkan bahwa informasi tersebut bersifat terbatas.

Namun, ia menekankan bahwa sertifikat merupakan produk hukum negara yang memiliki kekuatan kuat sebagai bukti kepemilikan.

​"Secara prinsip, meskipun sertifikat adalah hak mutlak, namun tetap dapat diuji. Sertifikat adalah satu-satunya produk yang dikeluarkan negara terkait pencatatan tanah. Selama tidak ada instansi pemerintah lain yang mengeluarkan dokumen tandingan, maka sertifikat tersebut adalah bukti yang sah," tambahnya.

​Danil juga memastikan bahwa data fisik maupun yuridis yang dimiliki keluarga ahli waris sinkron dengan data yang tersimpan di kantor pertanahan.

​"Di kami ada datanya, sesuai dengan fisik (sertifikat) yang tadi ditunjukkan," tegasnya.

​Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menyatakan bahwa pihak legislatif hanya bertindak sebagai fasilitator.

Terkait adanya keluhan yang lain dari pihak keluarga, DPRD meminta agar hal tersebut diselesaikan melalui kanal hukum yang tepat, mengingat fokus hearing adalah pada kejelasan status lahan.

​Jika pertemuan ini tidak membuahkan titik temu, BPN dan DPRD menyarankan agar para pihak yang bersengketa menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan pembuktian final yang berkekuatan hukum tetap. (Ain)