TUBAN - Polresta Tuban mencatatkan capaian gemilang selama 12 hari gelaran Operasi Sikat Semeru 2026. Dari target awal delapan kasus, kepolisian setempat berhasil melampaui target hingga 150 persen dengan mengungkap 12 kasus tindak pidana dan membekuk 17 orang tersangka.

​Keberhasilan penindakan yang berlangsung sejak 10 hingga 21 Oktober 2026 tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (23/10/2026). Ia menyebutkan bahwa dari total 12 kasus yang ditangani, delapan di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan empat sisanya adalah Non-Target Operasi (Non-TO).

Iklan

​"Dengan demikian ada 4 kasus non target yang berhasil kita ungkap," terang AKBP Windy Syafutra, di mapolresta Tuban. Jumat (23/10/2026).

​Secara rinci, dari 17 tersangka yang diamankan, lima kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) melibatkan 10 tersangka, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua tersangka, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyeret tiga tersangka, serta dua kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal dengan dua tersangka.

Wahyu

​Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Aria Wijaya menjelaskan, jajarannya turut menyita berbagai barang bukti pendukung tindak kejahatan. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua, laptop, serta peralatan pencurian yang salah satunya digunakan untuk membobol kotak amal masjid.

​Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang daerah. Pada kasus curat, polisi mengamankan YT alias BY (44) warga Kota Tuban, delapan warga Kecamatan Kerek yakni SN (35), KC (51), HS (44), CE (27), EB (27), CH (37), dan NV (32), lalu TK (22) asal Kecamatan Jatirogo, serta DA (18) warga Lumajang. Untuk kasus curas, dua tersangka yang diringkus adalah DC (28) asal Kecamatan Plumpang dan AP (28) asal Kecamatan Montong. Sementara dalam kasus curanmor, tiga tersangka yakni RK (44), JN (33), dan MK (30) seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kerek. Adapun dua tersangka kasus sajam yakni TS (28) asal Kecamatan Merakurak dan DT (45) asal Kecamatan Semanding.

​Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai perbuatannya. Pelaku curat dan curanmor terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

​"Sementara itu, perkara sajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," terang AKP Aria Wijaya.

​Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau warga Kabupaten Tuban untuk memperketat keamanan lingkungan dengan memasang CCTV berkualitas memadai di rumah, pasar, maupun pertokoan demi mempermudah kerja kepolisian melacak tindak kejahatan.

​"Itu bisa membantu Polisi dalam mengidentifikasi pelaku maupun kendaraan yang digunakan untuk kejahatan," pungkas Aria Wijaya.

(ar/ss)