BOJONEGORO - Satresnarkoba Polres Bojonegoro menggulung 11 tersangka peredaran gelap narkoba dalam menggelar Operasi Sarang Narkoba 2026. Dari belasan orang yang ditangkap tersebut, polisi berhasil membongkar total 8 kasus penyalahgunaan narkotika hingga obat keras berbahaya di wilayah Bojonegoro.
Keberhasilan penindakan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Yenny Diarty bersama Wakapolres Kompol Ferry Dhermawan, Kasat Resnarkoba AKP Harjo, dan Kasi Humas Ipda Abul Wafa saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Yenny menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba 2026 ini merupakan langkah nyata jajarannya dalam mendukung penuh program strategis pemerintah dan pimpinan Polri.
"Operasi Sarang Narkoba 2026 merupakan bagian dari upaya Polri mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh, sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri dan Kapolda Jawa Timur melalui program Quick Wins poin kedua yang berfokus pada pemberantasan narkoba dan pemulihan kawasan rawan narkoba," ujar Yenny. Selasa (27/10/2026).

Upaya pemberantasan tersebut dilakukan melalui langkah penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan, termasuk menyisir serta menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Bojonegoro.
Saat ini, seluruh pengungkapan perkara dalam Operasi Sarang Narkoba 2026 tersebut telah diproses hukum oleh pihak kepolisian. Dari delapan laporan polisi (LP) yang masuk, perincian perkaranya mendominasi kasus sabu.
"Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 11 orang," beber Yenny.
Rinciannya, terdapat enam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan delapan tersangka, satu kasus narkotika jenis ganja dengan satu tersangka, serta satu kasus obat keras berbahaya atau daftar G yang melibatkan dua orang tersangka. Seluruh laporan polisi tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.
Selain membekuk 11 tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti yang disita dari para pelaku, mulai dari 10 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, satu unit mobil, hingga uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi peredaran gelap narkoba.
(ar/ss)