BOJONEGORO – Sepanjang tahun 2025, penanganan perkara pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro mengungkap fakta yang memprihatinkan. Relasi personal justru menjadi celah terbesar terjadinya kejahatan seksual, karena mayoritas pelaku merupakan pacar korban atau orang yang telah dikenal dekat sebelumnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Ria Dirgahayu, menjelaskan bahwa pola hubungan yang diawali dari kedekatan emosional menjadi modus paling dominan. Media sosial berperan besar sebagai sarana awal perkenalan hingga pendekatan intens yang berujung pada tindakan pencabulan.
“Kalau pencabulan banyak terjadi di Bojonegoro, biasanya pelakunya pacar sendiri. Untuk modusnya sendiri melalui medsos, ketika mereka kenal sama orang maupun dihubungi, dan dipuji cantik, mereka merasa disayang, akhirnya diajak ketemuan dan berakhir di kos-kosan,” ungkap Ipda Ria, Kamis (18/12/2025).
Dari hasil pendataan kepolisian, Polres Bojonegoro mencatat total 23 kasus pencabulan anak sepanjang 2025. Kasus terbanyak terjadi di wilayah Kota Bojonegoro dengan sembilan perkara. Selanjutnya Kecamatan Kedungadem tercatat tiga kasus, Kecamatan Dander dan Kapas masing-masing dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Trucuk, Balen, Kalitidu, Baureno, Sumberrejo, dan Padangan. Kondisi ini menegaskan bahwa anak dan remaja masih berada dalam posisi rentan terhadap kejahatan seksual.
Ipda Ria menyebut, lokasi kejadian paling sering berada di rumah pelaku atau rumah kos. Korban didominasi anak dan remaja usia 14 hingga 17 tahun yang secara psikologis masih mudah dipengaruhi.
“Biasanya di rumah pelaku, tapi banyak di kos-kosan. Rerata korban berusia 14–17 tahun,” jelas Ipda Ria.
Faktor keluarga juga dinilai memiliki andil besar. Minimnya perhatian dan kedekatan emosional membuat sebagian anak mencari kasih sayang di luar lingkungan rumah, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku.
“Tingginya angka ini juga sedikit banyak dipengaruhi dari keluarga. Kemudian korban ini merasa tidak disayang, sehingga mencari kasih sayang dari orang lain,” ujar Ipda Ria.
Tak hanya korban yang masih berusia muda, pelaku pun sebagian besar berasal dari kelompok usia remaja hingga dewasa awal. Untuk pelaku anak, rentang usia berada di 14–17 tahun, sementara pelaku dewasa umumnya berusia 18–23 tahun, terutama di wilayah perkotaan.
“Kalau pelaku anak-anak antara 14–17 juga. Untuk dewasa bisa di angka 18–23 tahun. Rerata di daerah perkotaan,” terang Ipda Ria.
Perkembangan media sosial turut menjadi sorotan. Konten-konten yang menampilkan gaya hidup dan berpakaian tertentu dinilai berpotensi memicu interaksi yang berujung pada kejahatan seksual.
“Medsos juga sangat berpengaruh, mereka bikin TikTok dan berpakaian kurang sopan yang bisa memicu pelaku,” bebernya.
Polres Bojonegoro memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan terpadu dengan melibatkan Dinas Sosial serta DP3AKB. Aspek pemulihan mental, psikologis, hingga keberlanjutan pendidikan menjadi perhatian utama.
“Selanjutnya, korban akan dilakukan pembinaan baik Polres, Dinsos, DP3AKB,” tegas Ipda Ria.
Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dan aktif memantau perubahan perilaku anak, karena hal tersebut bisa menjadi tanda awal anak mengalami kekerasan seksual.
“Himbauan agar dipantau lebih untuk anak-anaknya, jika mengalami perubahan fisik maupun tindak laku, bisa jadi mereka menjadi korban kekerasan,” pesan Ipda Ria. (sam)