BOJONEGORO — Tiga pasangan muda mudi diamankan saat operasi penertiban kamar kos di wilayah Kota Bojonegoro oleh satpol PP dan Polri - TNI.

Kegiatan operasi penertiban ini pada Senin malam (1/12) menyasar sejumlah rumah kos dan warung remang-remang yang diduga menjadi lokasi dianggap meresahkan masyarakat.

Dari beberapa kamar kos yang yang ada di beberapa lokasi yang dilakukan penertiban didapati tiga pasangan muda mudi yang bukan suami istri secara sah, diantaranya FF (21) asal Tegalrejo, Yogyakarta, H (20) asal Gunungkidul, Yogyakarta, RPAP (32) asal Bugul Kidul, Pasuruan, SZ (45) asal Kapas, Bojonegoro, NE (26) asal Kasiman, Bojonegoro, MS (26) asal Kapas, Bojonegoro, MSR (18) asal Kapas, Bojonegoro.

Ketiga pasangan pria wanita ini diamankan dan dibawa ke kantor satpol PP Pemkab Bojonegoro untuk dilakukan pendataan dan diberikan sangsi tegas sesuai aturan perda.

Ditegaskan oleh Plt Kasatpol PP Arief Nanang, razia ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dan Forkopimda melalui rapat koordinasi virtual dalam antisipasi keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.

“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penegakan Perda dan Perbup adalah bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kasatpol PP Arief Nanang. Selasa( 2/12/2025).

Arif Nanang juga imbau dan tegaskan bahwasanya kedepan petugas akan lebih intens untuk melakukan operasi yustisi ini demi keamanan dan kondusifnya Kabupaten Bojonegoro 

"Intensitas razia akan kita ditingkatkan menjelang akhir tahun, agar Bojonegoro lebih kondusif dengan melibatkan institusi lain. Selain itu juga untuk menekan potensi pelanggaran." pungkas Arief Nanang. (ar/sam)