SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Guna memudahkan akses bagi para buruh dan pekerja, Pemprov Jatim menyediakan kanal pengaduan daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR.
Setiap aduan yang masuk melalui jalur online akan segera ditindaklanjuti oleh tim terkait.
Layanan Terpadu dan Tindak Lanjut Tegas
Nantinya, pelapor yang mengadu secara daring akan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan administrasi yang berlaku agar proses penindakan bisa dilakukan secara formal.
"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Gubernur Khofifah.
Mendorong Harmonisasi Industrial
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut memberikan atensi khusus terkait hal ini. Ia berharap seluruh pengusaha di Jawa Timur memiliki komitmen kuat untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan ini adalah kunci hubungan industrial yang sehat.
"Kita berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur," tulis gubernur Jatim.
Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Selain soal hak pekerja, ketepatan waktu pembayaran THR diyakini akan memberikan efek domino positif bagi perekonomian daerah. Perputaran uang yang tinggi menjelang lebaran dinilai mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.
"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," pungkas Khofifah.
Dengan adanya Posko THR ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja di Jawa Timur yang terabaikan haknya, sehingga momen kemenangan Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh sukacita oleh seluruh lapisan masyarakat.